kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Segera Pelajari Pasca Putusan MK Soal UU Pilkada

KPU Makassar Buka Tanggapan Masyarakat dalam Berkas Paslon
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mempelajari terkait beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana putusan MK perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ketentuan syarat partai politik atau gabungan politik mengusung pasangan calon kepala daerah dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Sementara dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah (cakada).

“KPU akan mempelajari terlebih dahulu secara utuh dan KPU akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang,” ucap Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan dikutip di KompasTV, Rabu (21/08).

Sejauh ini, Idham menegaskan belum bisa bicara banyak terkait dua putusan MK yang diketok hari ini. Ia mengaku pihaknya juga masih menunggu salinan lengkap putusan dua perkara tersebut.

“Jadi saat ini fokus pelajari tentu kita mengecek di website MK apakah file salinan putusan MK tersebut sudah diunggah dan dapat diakses oleh publik,” ujarnya.

Idham menjelaskan jika dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, pihaknya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

“KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang,” katanya.

Anggota KPU, Makadsar Sriwahyuningsih turut merespon pasca putusan MK perihal syarat mengusung cakada atau bakal calon kepala daerah.

“Kami menunggu petunjuk teknis dr KPU RI,” singkat Sriwahyuningsih saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

Sebelumnya, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim MK Saldi Isra.

Sedangkan pada putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, hakim konstitusi menilai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK. Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).

Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta. Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga memungkinkan partai politik mengusung calon kepala daerah berdasarkan presentase suara menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah, baik diusung oleh satu parpol maupun koalisi, tanpa harus memiliki kursi di DPRD.