KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum atau KPU digugat Brian Demas Wicaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan dari akademisi asal Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut terkait diterimanya pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Tergugat pertama, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Prabowo Subianto sebagai turut tergugat II, sedangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat III.
"Oh iya benar. Kami mengajukan gugatan ke PN Jakpus," kata penasihat hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro di Jakarta, kepada awak media. Anang menjelaskan, kliennya menilai KPU telah melawan hukum.
Menurut dia, KPU masih PKPU No 19 tahun 2023 pada saat proses penerimaan pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.
Dimana pada Pasal 13 ayat 1 huruf Q disyaratkan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun dan belum ada perubahan.
"Jadi kami menilai KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri, yaitu melanggar PKPU No 19 tahun 2023," Anang menambahkan.
Lebih jauh Anang mengatakan, kliennya meminta KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Hitungan nilai kerugian merujuk pada keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan terkait APBN yang digunakan untuk anggaran pemilu sebesar Rp 70, 5 triliun.
"Kami meminta kalau kemudian gugatan kami dikabulkan oleh PN Jakpus, kami meminta KPU dihukum membayar ganti rugi sebesar itu dan nanti akan kita kembalikan kepada negara."
Untuk diketahui, Brian Demas Wicaksono merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari kalangan akademisi.
Sebelumnya, nama Demas mencuat setelah menggugat Undang-Undang Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Demas salah satu dari 6 orang yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2022.