kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Makassar Terima 3 Rekomendasi RS Untuk Pemeriksaan Bakal Calon Kepala Daerah

KPU Makassar Terima 3 Rekomendasi RS Untuk Pemeriksaan Bakal Calon Kepala Daerah
Ketua KPU Makassar, Muhammad Yasir Arafat (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar bakal membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam pendaftaran bakal calon ini, sejumlah syarat harus di penuhi salah satunya pemeriksaan kesehatan.

Ketua KPU Makassar, Muhammad Yasir Arafat mengatakan bahwa pihaknya telah menerima 3 rekomendasi rumah sakit dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, yang bakal menjadi lokasi pemeriksaan bakal calon.

Pemprov Sulsel

“Kami insya Allah besok berpleno terkait 3 rekomendasi rumah sakit yang diberikan Dinas Kesehatan yang saya sebutkan tadi, yang pertama itu rumah sakit Wahidin, yang kedua rumah sakit Unhas, yang ketiga itu rumah sakit tajuddin,” ujar Yasir kepada wartawan disalah satu hotel di Makassar, Minggu (18/08).

Dikatakan Yasir bahwa sesuai dengan peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait item-item pemeriksaan untuk bakal calon kepala daerah, sehingga untuk pemeriksaan kesehatan dikordinasikan pada Dinkes Makassar untuk rekomendasi rumah sakit.

“Untuk saat ini, Pilkada kami berkordinasi nya itu dengan Dinkes dengan terbitnya KPT 1090 tentang item-item pemeriksaan, jadi kami menyerahkan item-item pemeriksaan itu kepada Dinkes untuk memperivikasi rumah sakit mana saja yang dapat mengcover item-item pemeriksaan tersebut,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan bakal calon kepala daerah (Cakada), Yasir menyebut ada 20 kritereria yang harus dipenuhi oleh Cakada tersebut untuk ikut dalam Pilkada serentak nantinya.

“Ada 20 pemeriksaan, 18 jiwa dan fisik, 2 itu narkoba,” rincinya.

Sementar untuk kriteria rumah sakit yang akan dipilih untuk pemeriksaan kesehatan pada Cakada nanti, kata Yasir bahwa itu sesuai dengan ketersediaan alat pada 20 kriteria yang ditentukan.

“Kriteria utama itu sesuai KTP 1090 itu harus memenuhi 20 unsur itu. Ketersediaan alat misalnya 20 itu kaya pemeriksaan jiwa psikologi MRA, NCU, saya kurang hapal, tapi yang penting itu 18 jiwa dan fisik dua itu terkait narkoba,” tuturnya.

Tak hanya itu, pihak KPU Makassar juga telah berkoordinasi kepada Badan Narkotika Nasioanl Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tes bebas narkoba pada Cakada

“Dan kami juga bekerjasama dengan BNN provinsi wilayah untuk pemeriksaan narkoba,” tandasnya.