KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengklaim pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU berlangsung kondusif.
“Alhamdulillah berlangsung kondusif,” singkat anggota KPU Makassar, Muh Abdi Goncing saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Sabtu (24/2).
Terkait hasil pencoblosan ulang di Makassar Sabtu (24/2), Abdi Goncing mengaku turut memantau di sejumlah TPS. Seperti di TPS 021 Kelurahan Katimbang.
Bahkan, Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin ikut menyaksikan proses PSU TPS 020 Kelurahan Buakana Makassar, didampingi Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
“Soal hasil partisipasi kami belum bisa menyebut angkanya karena kami harus menyandingkan seluruh data dari seluruh tps yang melaksanakan PSU,” ucap anggota KPU Makassar, Abdi Goncing.
Adapun 10 TPS yang akan melaksanakan PSU dan jenis pemilihannya di Makassar, dimana Kecamatan Biringkanaya yakni TPS 021 Kelurahan Katimbang PSU jenis surat suara PPWP dan TPS 036 Kelurahan Berua surat suara PPWP dan DPD.
Di Kecamatan Ujung Pandang yakni TPS 002 Kelurahan Bulogading dan TPS 004 Kelurahan Baru masing-masing hanya surat suara pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PPWP).
Untuk Kecamatan Rappocini, masing-masing TPS 002 Kelurahan Minasa Upa surat suara PPWP, TPS 036 Kelurahan Minasa Upa surat suara PPWP dan TPS 020 Kelurahan Buakana surat suara PPWP dan DPD.
Kecamatan Tamalate yakni TPS 031 Kelurahan Pa’baeng-baeng dan TPS 028 Kelurahan Barombong dan Kecamatan Makassar yakni TPS 003 Kelurahan Maricaya adalah surat suara PPWP.
Sebelumnya, Sulawesi Selatan memiliki rekomendasi tertinggi dalam pelaksanaan PSU menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dimana hal itu diungkapkan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, disela-sela mengawasi langsung proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 dan 16 di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kelurahan Bajoe, Bone, Sulsel, Jumat (23/2).
Sementara itu, perwakilan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulsel 2024, Samsang Syamsir mengatakan, jika memang rekomendasinya seperti itu, harus dijalankan dan wajib jadi atensi bawaslu sekalipun tidak tinggi PSU, PSS dan PSLnya apalagi kalau memang tinggi.
PSU, PSS ataupun PSL tetap melekat pengawasan, bukan hanya Bawaslu tetapi juga Pemantauan dan masyarakat secara partisipatif.
Tingginya PSU bisa jadi karena ada kecurangan masif atau boleh jadi karena masalah pada bimtek yang menyebabkan penyelenggara di TPS tidak memahami aturan secara sempurna.
“Kami menemukan fakta di lapangan PPS, KPPS dan pihak keamanan tidak memahami aturan mainnya. Misalnya tidak memahami tata cara mengisian Model C Hasil PPWP dan seterusnya sehingga menambah panjang waktu rekap,” ujar Samsang Syamsir.
“Bahkan lebih parah lagi tidak memahami peraturan KPU sendiri. Misalnya temuan kami ada KPPS melarang pendokumentasian Model C Hasil PPWP, namun setelah ditunjukkan PKPU No. 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pasal 59 ayat 1 dan 2 baru kemudian dibolehkan,” tandasnya.