kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Jeneponto Nyatakan Hasil Pemeriksaan Administrasi 4 Paslon Masih Butuh Perbaikan

KPU Jeneponto Nyatakan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan Paslon Bupati Memenuhi Syarat
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto, Arifandi (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Sulawesi Selatan menyatakan dokumen persyaratan pencalonan 4 Pasangan Calon Bupati butuh perbaikan.

Kekurangan kelengkapan tersebut ditemukan KPU saat proses verifikasi administrasi dilakukan pada Kamis 5 September 2024 kemarin.

Pemprov Sulsel

” Masih ada kekurangan, dan hampir semua pasangan calon memiliki kekurangan-kekurangan yang kami dapat,” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto, Arifandi usai dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Jumat (6/9).

Adapun temuan itu disebutkan oleh Arifandi berupa belum adanya tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dari anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, ada pula perbedaan nama didalam Ijazah maupun Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Tak hanya itu, ada juga foto copy ijazah yang belum dilegalisir. Termasuk ada kesalahan pengimputan di sistem aplikasi Silom.

” Ada yang kekurangan tanda terima LHKPN, ada yang tidak sesuai nama Ijazah dengan e-KTP, ada salah pengimputan tanda terima pajak dan surat penyampaian pajak, atau salah upload,” ungkapnya.

Meski terdapat kesalahan, Arifandi mensinyalir temuan tersebut kemungkinan besar tak sengaja dilakukan oleh semua Liaison Officer (LO) Pasangan Calon (Paslon).

Boleh jadi kata dia, mungkin terbalik atau kemungkinan besar juga tidak diperhatikan saat melakukan proses penguploatan.

“Jadi tentunya kami meminta untuk memperbaiki itu semua, mulai hari ini sampai tangal 8 September 2024,” terang Arifandi.

Menurut Dia, perbedaan ini rata-rata hanya nama yang tidak sesuai dengan Ijazah terakhir dan KTP elektronik sehingga untuk melakukan perbaikan itu harus mengacu pada aturan KPUD Nomor 1229.

“Apabila terdapat perbedaan nama ijazah dengan eKTP harus disertai dengan surat keterangan dari instansi atau pun perguruan tinggi, dan atau surat pernyataan dari paslon bahwa nama didalam ijazah adalah betul-betul adalah nama yang bersangkutan,” jelasnya.

Disamping itu pula, KPU juga masih menunggu laporan tanda terima eLHKPN dari KPK yang harus di upload di sistem aplikasi Silom.

” Masih ada tahapan perbaikan karena e-LHPKN ini wewenangnya KPK mengeluarkan dan dipastikan keluar pada tanggal 7 dan paling lambat pafa tanggal 8 September 2024 nanti,” pungkas Arifandi.