KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengumumkan dan menetapkan hasil seleksi pendaftaran untuk Calon Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024.
Pengumuman ini sesuai Nomor: 999/PP.04.2-Pu/7303/4/2024 berdasarkan berita acara hasil rapat Pleno PPS seluruh Kabupaten Bantaeng.
“PPS menetapkan calon anggota KPPS peringkat 1-7 ditetapkan sebagai calon anggota KPPS terpilih dan calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu KPPS sebagaimana daftar terlampir,” tulis Plh Ketua KPU Bantaeng, Ramli Kahar. Kamis (7/11).
Berdasarkan hasil pengumuman tersebut maka KPU Bantaeng mengundang calon anggota KPPS terpilih agar dapat hadir dalam acara pelantikan ini dan sekaligus pengambilan sumpah atau pun janji, serta penandatanganan pakta integritas anggota KPPS.
“Acara pelantikan ini sudah dilakukan tadi pagi sekitar pukul 09.00 wita di Sekretariat PPS Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Bantaeng,” bebernya.
Setelah dilakukan prosesi pelantikan, pihaknya kemudian meminta seluruh Calon Anggota KPPS melakukan konfirmasi ke PPS Desa/Kelurahan sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.