KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Palopo, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo yang digelar MK pada Senin (24/02).
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa pada dasarnya KPU harus siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Apalagi sudah ada putusan MK yang dimana hal itu bersifat final dan mengikat.
“Inikan baru dibacakan kemarin, tapi tentu pada prinsipnya kami siap mulai dari KPU Sulsel dan jajaran KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK,” kata Ahmad di Kantor KPU Sulsel, Selasa (25/02).
Ahmad menernagkan pemungutan suara ulang itu telah diatur dalam pasal 49 PKPU nomor 17 tahun 2024. Dalam pasal tersebut menyebutkan salah satu yang menyebabkan PSU selain bencana dan rekomendasi dari Bawaslu yakni putusan MK.
“Secara teknis sebenarnya juga sudah diatur di pasal 61 PKPU 17 tahun 2024 dan pasal 62 serta 63,” jelasnya.
Sementara untuk dana penyelenggaraan PSU, Kata Ahmad hal tersenut akan ditanggung oleh anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Namun, masih akan di bahwa bersama Pemerintah Kota Palopo.
“Kalau soal anggaran sesuai amanah Undang-Undang, jelas menyebutkan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan UU Pemerintahan Daerah yakni berasal dari APBD,” ujarnya.
Sekedar informasi, pemungutan suara ulang digelar usai putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Trisal terkait dengan penggunaan ijazah palsu dalam proses pendaftaran pada Pilkada Palopo 2024 lalu.
“Dalam pertimbangannya dan putusannya juga menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal. Kemudian juga tetap diberikan kesempatan untuk ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengajukan calon pengganti,” jelasnya.
Adi juga menambahkan untuk pelaksanaan PSU Pilkada Palopo diberi tenggat waktu hingga 90 hari. Hal itu berdasarkan amar putusan hakim Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Walikota Palopo terpilih Trisal Tahir didiskualifikasi dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemilihan suara ulang.
Hal itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan Pilkada Palopo pada Senin (24/02) malam.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon walikota/wakil walikota Palopo. Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang paling lama 90 hari setelah keputusan dibacakan,” ucap Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi keikutsertaan calon walikota Trisal Tahir pada Pilkada Palopo.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama pada pemungutan Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
Adapun partai pasangan pengusung Trisal-Ome sebelumnya yakni Gerindra, Demokrat dan PKB dimintai mengusung calon tanpa Trisal Tahir di pemungutan suara ulang dengan tiga calon lainnya.
Diketahui, Pilkada Palopo diikuti empat pasangan calon yakni Putri Dakka – Haidir Basir, Farid Kasim Judas – Nuhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta dan Trisal Tahir – Ome.
Pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atau sengketa Pilkada Tahun 2024.
Gugatan pasangan FKJ-Nur dengan Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terregistrasi di MK pada 9 Desember 2024 lalu.
Diketahui pada sidang sebelumnya, hakim menemukan fakta bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi.
Bukti tersebut berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyebutkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016.