kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPPU Target Cetak Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM

Tutup pemberitahuan ini. KPPU Target Cetak Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mematok target mencetak Sejuta Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam lima tahun mendatang (2024-2029).

Target tersebut diyakini dapat mempercepat pencapaian visi Indonesia dalam menyinergikan produk UMKM nasional secara terintegrasi dari hulu ke hilir, serta berorientasi global.

Pemprov Sulsel

cKemitraan dipandang sebagai faktor kunci dalam membantu UMKM dan pengembangan ekonomi syariah, sehingga keberadaan Penyuluh Kemitraan dianggap akan memastikan kemitraan yang dibangun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan komitmen tinggi untuk mencapai target Sejuta Penyuluh Kemitraan dalam lima tahun mendatang.

Strategi yang diusung melibatkan organisasi kemasyarakatan besar, seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah, serta ormas lainnya, termasuk Pondok Pesantren di seluruh Indonesia. Melibatkan perguruan tinggi juga menjadi bagian dari strategi tersebut.

“Meskipun memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan,pelaksanaannya belum optimal karena luasnya lingkup pengawasan dan keterbatasan informasi UMKM serta sumber daya di KPPU. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan, KPPU memandang perlunya terobosan baru, ” ujar Fanshurullah dalam pertemuan antara Wapres dan KPPU terjadi di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta.

Di tempat yang sama, Wapres Ma’ruf Amin menyambut ide tersebut dengan sepenuhnya. Beliau menekankan pentingnya kemitraan bagi keberlanjutan bisnis perusahaan dan mendukung peran aktif KPPU dalam menjalankan pengawasan kemitraan, terutama melalui program penyuluh kemitraan.

Selain itu, Wapres juga menyarankan untuk memisahkan pengelompokkan UMKM menjadi Usaha Menengah dan Besar (UMB) serta Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar pengembangan dan pengawasan dapat lebih terfokus.