kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPK Ungkap Gubernur Kalsel Terima Fee 5 Persen dari Proyek Pengadaan Barang

KPK Ungkap Gubernur Kalsel Diduga Terima Fee 5 Persen
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau SHB mendapatkan aliran dana suap pengadaan barang dan jasa sebesar 5%. Dimana, SHB menjadi salah satu dari 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT KPK tersebut.

Dimana enam orang lainnya yang juga tersangka sudah ditahan oleh penyidik setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10) lalu. Sedangkan, SBH belum diumumkan oleh KPK soal penahanannya.

Pemprov Sulsel

“KPK menduga adanya pengaturan atau plotting yang dilakukan para tersangka untuk memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel kepada sejumlah pihak pengusaha tertentu,”ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Rabu (09/10).

“Plotting dimaksud diduga dilakukan oleh Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), sebelum dilakukan proses e-katalog,” tambah Tessa Mahardhika mantan penyidik senior KPK itu.

Terkait kasus tersebut, pengusaha swasta yang diduga kongkalikong untuk mendapatkan paket pekerjaan yakni Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). Dimana terdapat tiga paket pekerjaan yang dimenangkan oleh mereka yakni: a. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23,2 miliar; b. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22,2 miliar; c. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9,1 miliar.

Terkait OTT KPK tersebut, ada dugaan rekayasa pengadaan dilakukan guna memenangkan Sugeng dan Andi. Dalam keterangan resminya, yakni dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan kedua tersangka yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng, serta melaksanakan pekerjaan terlebih dahuljlu sebelum berkontrak.

Atas hal tersebut, terdapat fee yang masing-masing diberikan untuk PPK paket pekerjaan proyek tersebut dan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau SHB.

“Dengan atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),”beber Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers dikutip di kompastv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (08/10).

Pihak-pihak tersebut, kecuali Sahbirin, lalu terjaring OTT KPK Minggu malam lalu. Berdasarkan kronologinya, pada 3 Oktober 2024, tim penyelidik KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka Sugeng telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada Yuliantiatas perintah Ahmad Solhan. Uang itu diserahkan di salah satu tempat makan.

“Ya itu uang tersebut merupakan fee 5% untuk SHB,” kata Ghufron.

Uang untuk Sahbirin lalu diantarkan ke Kantor Dinas PUPR Kalsel, kemudian diserahkan ke sopir menyerahkan uang tersebut kepada sopir Solhan yang berinisial BYG. Fee 2,5% untuk sang kepala daerah lalu diserahkan ke pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD). Lembaga antirasuah menduga Ahmad merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin.

KPK Amankan Barang Bukti Rp12 Miliar

Sementara itu, Tim KPK lalu hampir seharian melakukan OTT terhadap total 10 orang, Minggu (6/10) lalu. Operasi senyap itu digelar dari pukul 06.30 WITA sampai dengan 21.00 WITA. Dari 10 orang yang diamankan di Polres Banjarbaeu, enam telah dibawa ke Jakarta dan resmi ditahan hari ini.

Tidak hanya itu, ada empat pihak lain yang juga turut diamankan berkaitan dengan aliran dana 2,5% untuk PPK di PUPR Kalsel serta 5% untuk gubernur. Satu di antaranya yakni Kepala Baznas Kalsel berinisial IRH. “Bahwa total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang,” terang Ghufron.

Sementara itu, KPK turut mengamankan berbagai barang bukti yang meliputi uang miliaran rupiah. Terdapat satu kardus berwarna cokelat yang diamankan KPK berisi uang Rp1 miliar.

Uang itu diduga merupakan fee 5% untuk Sahbirin dari Sugeng dan Andi karena telah dimenangkan pada tiga proyek Pemprov Kalsel. Tidak hanya itu, KPK menduga bukti lainnya dengan nilai total mencapai Rp12 miliar dan US$500 juga merupakan bagian dari aliran dana ke Sahbirin.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan US$500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel,” papar Ghufron.

Atas temuan itu, pimpinan KPK menyepakati untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka, termasuk Sahbirin. Enam orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).

Kemudian, Pelaksana tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Adapun lima tersangka penyelenggara negara diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dua tersangka swasta diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun KPK menyatakan Sahbirin belum ditahan karena saat itu dia belum terjaring OTT.

Aliran uang suap itu baru sampai di tangan tersangka Ahmad, diduga orang kepercayaan Sahbirin. Dugaan keterlibatan Sahbirin lalu ditemukan saat proses pemeriksaan pihak-pihak terjaring OTT, dan baru saat itu kepala daerah tersebut ditetapkan tersangka.

“Dalam expose dan lain-lain, nah dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini gitu,”jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

PDAM Makassar