KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rujab atau rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Rabu (31/1).
Dimana penggeledahan menyusul penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Iay betul, sudah dilakukan penggeledahan termasuk kantor BPPD dan rumah pihak terkait perkara tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Rabu (31/1).
Dalam keterangan persnya, disebutkan bahwa update penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka SW.
Dikatakan Jubir KPK bahwa penggeledahan berlokasi dimaksud diantaranya adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.
Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik.
Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat.
“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,”jelas Ali Fikri.
“Semua yang ditemukan pada proses dimaksud segera disita sebagai barang bukti,” terangnya.
Diketahui, KPK memastikan bakal mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD.
Menurut KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo [Ahmad Muhdlor Ali],” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (29/1).
Dimana besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif.
Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut. Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.
“Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW [Siska Wati] akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Ghufron.
Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut. Adapun 10 orang dimaksud termasuk suami dan anak Siska dipulangkan KPK lantaran berstatus terperiksa atau saksi.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengaku siap jika nantinya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Seperti diketahui, perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada pekan lalu. Muhdlor mengaku akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK.
“Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK,” kata Muhdlor, Rabu (31/1) seperti dikutip di KompasTV.
Bupati yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu menyebut telah memerintahkan perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan, termasuk data-data yang diperlukan KPK dalam proses hukum yang sedang berjalan.