kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Bontomarannu Resmi Ditahan

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Bontomarannu Resmi Ditahan
Eks Kepala Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Dunial Maulana Daeng Muang (45), akhirnya resmi ditahan oleh Reskrim Tipidkor Polres Takalar (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa sejak Juli 2024, mantan Kepala Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Dunial Maulana Daeng Muang (45), akhirnya resmi ditahan oleh Reskrim Tipidkor Polres Takalar.

Dunial Maulana ditahan sebagai tahanan titipan pada Kamis (26/09) setelah diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa senilai Rp321 juta.

Pemprov Sulsel

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta, melalui Kanit Tipidkor, Ipda Asrul Daeng Nassa, menyampaikan bahwa Dunial Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bontomarannu pada tahun 2019. Namun, penahanan baru dilakukan pada (26/09) setelah beberapa bulan penyelidikan.

Ipda Asrul menjelaskan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp321 juta.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini dan akan mengumumkannya jika ditemukan bukti baru,” ujar Ipda Asrul.

Dunial Maulana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Saat ini, Dunial Maulana telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Takalar selama dua bulan ke depan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.

Penahanan ini menandai langkah penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa. Pihak kepolisian masih berupaya mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

PDAM Makassar