kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Korban Rudapaksa Penyandang Difabel Terkendala Adminduk, Dukcapil Jeneponto Buatkan e-KTP

Korban Rudapaksa Penyandang Difabel Terkendala Adminduk, Dukcapil Jeneponto Buatkan e-KTP
Tim Disdukcapil Jeneponto yang dikoordinir oleh Kabid Pengelolaan Informasi Dan Data Kependudukan bersama tim kendali perekaman saat berkunjung ke kediaman BL.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasus dugaan rudapaksa yang menimpa BL (21) hingga kini masih bergulir di Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Akan tetapi penanganan kasus tersebut sempat tersendat lantaran korban penyandang difabel ini tak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai syarat laporan pembuktian Visum Et Repertum di Kepolisian.

Pemprov Sulsel

Mendengar laporan itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto langsung turun tangan membuatkan e-KTP korban.

“Setelah mendapat laporan dari teman jurnalis terkait warga yang diduga mendapat perlakukan kekerasan seksual dan membutuhkan visum untuk pembuktian sebagai syarat kelengkapan adminduk, maka kami dari tim Rewata (Rekam Warga Sampai Tuntas) melakukan kunjungan langsung ke rumah korban,” ujar Kadis Dukcapil Jeneponto, Mustaufiq, Selasa (28/5).

Usai Tim Disdukcapil Jeneponto yang dikoordinir oleh Kabid Pengelolaan Informasi Dan Data Kependudukan bersama tim kendali perekaman berkunjung ke korban, maka Kami pastikan KK dan KTP korban selesai hari ini.

Mustaufiq mengungkapkan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Jeneponto melalui Disdukcapil bahwa negara selalu hadir di tengah masyarakat memberikan pelayanan tanpa diskriminatif, mudah, dan gratis.

Disamping itu, pria yang kerap disapa Bang Opick ini juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada teman teman jurnalis yang dinilai telah membantu mewujudkan pelayanan “Rewata”.

“Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama dan informasinya dengan demikian kerja pemerintah semakin terbantu karena hadirnya teman teman jurnalis sebagai relawan tanpa batas dan tanpa syarat,” ucap Mustaufiq.