KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan umum presiden (pilpres). Prabowo-Gibran menang dengan suara 96.214.691 atau 58,59%, Rabu (20/3) lalu.
Besarnya suara Prabowo serta ramainya kontroversi sepanjang berlangsungnya Pemilu menimbulkan kecurigaan yang mendorong pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan tersebut.
Lantas gugatan apa saja yang dilayangkan oleh kedua paslon tersebut? Serta, bagaimana prosedur dan aturan dalam mengajukan gugatan pada MK?
Anies mengajukan gugatan ke MK terkait proses dan hasil Pemilu yang perlu adanya koreksi. Mengutip DetikNews, Anies menegaskan bahwa baik atau buruknya hasil bergantung pada proses.
“Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan, dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi, ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi,” ungkap Anies di markas Timnas AMIN, Jakarta, Kamis (21/3).
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi mengajukan gugatan hukum atas KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Pada memberikan berkas ke MK, Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir meminta Pemilu 2024 diulang.
Alasannya banyak terjadi kecurangan yang merugikan pasangan AMIN. Dia juga bilang bahwa apabila Pemilu 2024 diulang, maka Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tidak perlu diikutsertakan.
“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya permasalahan pencalonan calon wapres 02 dari awal proses itu bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini seorang anak presiden sehingga menimbulkan dampak yang luar biasa, itulah yang kami urakan,” ungkap Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
“Pembagian bansos, aparat pemerintah, aparat penyelenggara pemilu ikut main itu yang kami uraikan dalam permohonan kami jadi seandainya ini diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK tentunya kami harap dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Cawapres 02, itu diganti calon wakilnya siapa saja diganti dan mari kita bertarung dengan jujur adil bebas,” imbuhnya.
Di sisi lain pasangan Ganja Pranowo-Mahfud MD mengungkit terkait permasalahan Sirekap. Ganjar menyatakan bahwa permasalahan server menjadi alat bukti pada laporannya pada MK nanti.
Menurut Ganjar satu per satu buruk servernya yang mulanya tidak diakui kemudian diakui oleh KPU. Hal inilah yang akan menjadi bukti. Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa pemilu kali ini adalah pemilu yang paling “brutal”.
Sebab, banyak aparat serta pejabat tertinggi yang terlibat dalam proses kampanye, meskipun secara terselubung. Menurutnya, hal ini merupakan indikasi merusak demokrasi.
“Pemilu yang sekarang ini dinilai oleh banyak pakar dan pelaku politik senior sebagai pemilu yang paling brutal karena memang tidak ada pemilu sebelumnya yang seperti ini,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Tahapan & Prosedur Gugatan MK MK juga telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut prosedur serta jadwal terkait penanganan PHPU Pilpres 2024:
Tahapan Jadwal Pengajuan:
Permohonan pemohon: dalam e-BP3 & Penerbitan dan Penyampaian AP3
21-23 Maret 2024 Permohonan Pemohon dalam e-BRPK & Penerbitan, penyerahan, dan penyampaian ARPK
25 Maret 2024 Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan
25 Maret 2024 Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait
25-26 Maret 2024 Penetapan Sebagai Pihak Terkait
25-26 Maret 2024 Pemberitahuan Hari Sidang Pertama
26 Maret 2024 Pemeriksaan Pendahuluan
27 Maret 2024 Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait
28 Maret 2024 Pemeriksaan Persidangan
28 Maret 2024 Pemeriksaan Persidangan
1-18 April 2024 Pengucapan Putusan/Ketetapan
22-Apr-24 Penyampaian Salinan
Putusan/Ketetapan 22-Apr-24