KabarSelatan.id — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada ruang lingkup Pemda Jeneponto dikabarkan menolak pensiun dari pekerjaannya.
Bahkan ASN itu menolak di non aktifkan dari kursi jabatannya sebagai Koordinator Wilayah UPT Kecamatan Bangkala, Sulawesi Selatan.
Padahal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jeneponto sudah melayangkan surat pemberitahuan pengajuan pensiun. Namun hingga kini, St Halimah masih melakukan aktivitas dinasnya sebagai Korwil UPT Bangkala.
Menanggapi hal itu, St Halimah pun buka suara dengan kabar miring tersebut.
"Saya tidak dipensiunkan. Belum, tetapi saya disuruh mengusulkan berkas pensiun. Itu pun sudah 2 kali, mulai bulan April dan Maret bahkan bulan 7,"ucapnya saat ditemui kabarselatan.id dikantornya pada Rabu 10 Agustus 2022 kemarin.
Ia menuturkan bahwa karirnya selama ini adalah Fungsional bukan struktural.
"Kenapa dikatakan fungsional karena tuntutan awal adanya peleburan Kancam menjadi korwil. Ituji umur masa pensiun 60 tahun. Nah sejak itu pula dilebur menjadi korwil. Orang-orang lain ASN dapat TPP, stafku dapat TPP bahkan saya urusi sementara saya tidak. Saya tidak menuntut pada hari itu karena saya merasa fungsional,"tuturnya.
Apabila keputusan BKPSDM benar, maka Halimah mengaku rela berhenti namun ia menuntut agar haknya dipenuhi pemerintah.
"Sebenarnya relaja. Tapi mana TPPku selama ini kalau pensiunka ini dianggapka struktural padahal saya fungsional," akunya.
Tak ingin masalah berlarut-larut, ia pun mendatangi BKPSDM Jeneponto.
"Sudahma menghadap dalam hal itu merangkap Plt Sekda diruang kerjanya. Akan tetapi dia (Basir Bohari) merespon kasihanki itu Kinang (Halimah) karena tidak jalan gajita,"katanya.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Halimah pun melontarkan jawabannya kepada mantan Plt Sekda tersebut.
"Jalanji karaeng ini bulan 1 tapi inipi lagi bulan kedua baru anu (tidak keluar). Bilang aplikasi Taspen Karaeng, ini buktinya, kirimkanka dulu Kinang. Jadi saya kirimi lewat What's App. Ini bulan Januari masih jalanji gajiku karaeng adaji kecuali bulan ini,"sambungnya.
Bahkan kata dia, pertemuan dengan Plt Kadis PU saat ini adalah kesekian kalinya.
"Sudah banyak kali. Beberapa kali. Bahkan saya dibeberkan keluar bahwa Adami SK pensiunku lantas orangnya St Halima itu tidak mau pensiun, eh mohon maaf tidak adaji masalah. Mau pensiun atau tidak, tapi hakku juga kutuntut, ituji," tegas Halimah.
Tak hanya itu, Halima juga mendatangi bagian keuangan Pemkab Jeneponto hingga ke pihak Taspen.
"Kenapa dikatakan aplikasi Taspen (saya pensiun-Red) sementara 2 kalima turun di Taspen bersama teman hingga ke Taspen keliling daerah saya tanya juga, kalau St Halima masa pensiunnya berapa. Namun jawabannya apa, mereka menjawab nanti pada tahun 2024 bu,"katanya.
Menyoal SK, Halimah mengaku hingga kini belum melihat SK tersebut melainkan hanya surat yang dilayangkan pihak BKPSDM.
"Belum ada SK hanya disurati. Janganki bilang SK. Jadi ada beredar itu SK tapi saya bilang sama itu penyebar isu. Dimana kau dapat itu, salah alamat itu barangkali. Karena saya St Halimah namaku kenapa lari kemana-mana itu SK tolong ambilkan bawakan kepada saya,"terang Halimah.
Bahkan ia kembali menegaskan dengan lantang bahwa dirinya siap diberhentikan apabila haknya dipenuhi.
" Saya berhenti ini jam, ini menit pun saya berhenti jadi korwil. Kalau sudah ada pemberhentian menjadi korwil. Silahkan.
Akan tetapi saya tuntut pensiunku apabila memang dipensiunkan. Saya tuntut hakku saya kembali jadi guru,"sumbarnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Jeneponto, Basir Bohari mengungkapkan jika yang bersangkutan memang sudah pensiun.
"Bukan dipensiunkan, tapi memang sudah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebagai PNS yakni Usia 58 tahun," ucapnya, Kamis (11/8).
Terkait SK pensiun yang diminta Halimah memang belum ada sebab dia belum menyetor berkas. Padahal Kami sudah pernah surati untuk memasukkan berkas usulannya.
"Harusnya sudah terbit, tapi beliau belum memasukkan berkas usulan pensiunnya," jelas mantan Plt Sekda itu.
Menyinggung soal TPP, Ia menjelaskan jika ada persyaratan untuk mendapatkan TPP yang tidak pernah dia buat.
"Antara lain, Tidak pernah Ceklok dan tidakk pernah membuat Laporan Harian Kegiatan PNS. Harusnya bukan sekarang menuntutnya, tapi jauh sebelumnya yakni pada saat PNS mulai terima TPP,"jelasnya.














