kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Konflik Agraria di Luwu, WTL Kembali Gelar Aksi di DPRD Sulsel

Konflik Agraria di Luwu, WTL Kembali Gelar Aksi di DPRD Sulsel
Aliansi Wija To Luwu (WTL) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Wija To Luwu (WTL) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/10).

Aksi unjuk rasa ini mendesak anggota DPRD terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) 11 Luwu Raya (Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Luwu) untuk membuat rekomendasi pencabutan izin PT Masmindo Dwi Area (MDA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemprov Sulsel

Aliansi Wija To Luwu kembali menyoroti konflik agraria berupa dugaan tindakan penyerobotan lahan dan penebangan puluhan pohon cengkeh milik warga di Kecamatan Latimojong.

Massa aksi menyerukan bahwa tindakan yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area bertentangan dengan amanat reforma agraria sesuai UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960 dimana praktek perampasan lahan yang dilakukan PT Masmindo yang disertai dengan penebangan pohon cengkeh milik warga bahkan sampai mendapatkan pengawalan oleh aparat jelas merupakan sebuah kejahatan serius yang harus mendapatkan tindakan keras.

Jenderal Lapangan Aksi, Haikal mengatakan Aliansi WTL meminta anggota DPRD Sulsel untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh stakeholder terkait.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh anggota DPRD Sulsel untuk tetap mengawal dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. MDA hingga tuntas.

“Meminta kepada seluruh anggota DPRD Provinsi sulsel yang terpilih di dapil 11, untuk segera membuat surat rekomendasi untum pencabutan izin dari PT. MDA. Meminta kepada seluruh anggota DPRD Provinsi sulsel untuk tetap mengawal dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. MDA sampai tuntas,” ungkapnya.

Sementara itu External Relations Manager PT Masmindo Dwi Area, Yudhi Purwandi saat dihubungi KabarMakassar.com mengatakan bahwa MDA adalah pemegang kontrak karya yang diberikan hak oleh pemerintah atas area tersebut.

Sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

“Terkait adanya hak warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut akan diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar,” ungkapnya.

Selain itu kata dia PT Masmindo sudah menitipkan dana kompensasi sesuai dengan angka KJPP atau angka mediasi terakhir yang disanggupi perusahaan ke Bank Mandiri cabang Belopa sehingga warga yang terdampak bisa langsung menyelesaikan ke Bank dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen dokumen yang diperlukan.

“Langkah ini terpaksa diambil setalah bertahun tahun selalu mengalami kebuntuan karena harga yang diminta penggarap lahan melebihi dari angka KJPP dan angka mediasi yang disanggupi perusahaan,” tambahnya.

Ia menyebut selama bertahun-tahun rencana produksi emas Masmindo tertunda, sementara operasional cost tetap berjalan.

“Masmindo memegang komitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang sudah memberikan dukungan mereka dan menanti segera beroperasinya Masmindo untuk kemaslahatan masyarakat luas,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT. Masmindo Dwi Area yang bergerak di Industri tambang diduga menghancurkan tanaman cengkeh milik petani dan memaksa masuk ke lahan warga pada Senin (16/09).
Pengakuan warga, terdapat kurang lebih 48 batang pohon cengkeh tumbang akibat ulah perusahaan yang jika dihitung kerugian petani bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam pantauan media dan video yang dikirim oleh warga, terlihat puluhan aparat keamanan, yang terdiri dari TNI dan Polri bersenjata lengkap mengawal dan ikut dalam proses perampasan lahan melalui tindakan penghancuran tanaman cengkeh milik petani di Desa Rante Balla, Latimojong, Kabupaten Luwu.

PDAM Makassar