KabarMakassar.com — Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) melakukan aksi menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran dan hasil perekrutan komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027 di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu (22/5).
KJPP menilai hasil perekrutan KPI Daerah Sulawesi Selatan cukup bermasalah.
Salah satunya, tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran. Padahal pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, hingga sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang undang terkait penyiaran.
Kemudian dalam Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota, telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dengan jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan.
Dalam proses Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari, yakni pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP menemukan beberapa kejanggalan pada proses itu. Temuan tersebut melanggar “PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, NOMOR 02/P/KPI/04/2011, TENTANG PEDOMAN REKRUTMEN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang tertera pada Pasal 9, nomor 5 dan 6. Poin 5 ini berbunyi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
Serta nomor 6 yakni, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).
Proses perekrutan ini juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi yang disebutkan dalam Pasal 20 bahwasanya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota KI.
Diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat, tentang penyiaran dalam bentuk pengembangan program kerja hingga akhir kerja.
Selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, pada Pasal 3, yakni “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.”
Sebelumnya, IJTI Sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) bahkan telah melayangkan surat kepada ketua DPRD sulsel, sejak 13 mei 2024 lalu, untuk Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU mendengarkan langsung terkait adanya masalah dalam proses tahapan pemilihan komisioner (KPI) Daerah Sulawesi Selatan terkait adanya indikasi pelanggaran administrasi dalam proses perekrutan komisioner KPI Daerah Sulawesi Selatan dan melenggangkan komisioner terpilih yang tidak memiliki latar belakang penyiaran dan bahkan tidak menguasai bidang penyiaran.
Menyikapi hal tersebut, Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menyatakan sikap menolak hasil seleksi komisioner terpilih Komisi penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan.
KJPP Meminta Komisi A DPRD Sulsel, melakukan Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan pada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik dan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik serta meminta kepada semua pihak untuk mengawal uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel.