kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kisruh Pemilu 2024, Mahfud MD Sebut Bisa Tempuh Jalur Hukum

Soal Hak Angket, Mahfud MD Sebut Bisa Tempuh Jalur Hukum
Paslon Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo - Mahfud MD. (Foto : int)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, telah mengusulkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Usulan ini muncul seiring dengan berbagai tuduhan kecurangan setelah penghitungan cepat atau real count Pilpres 2024 berjalan.

Ganjar mengusulkan agar partai pendukungnya, yakni PDIP dan PPP yang memiliki perwakilan di parlemen, menggulirkan hak angket untuk menyelidiki situasi dalam Pemilu 2024. Usul tersebut menarik beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari wakilnya, Mahfud MD.

Pemprov Sulsel

Dalam tulisannya di aplikasi X, Prof Mahfud menyebut, bahwa kita harus menerima hasil Pemilu, kalau tidak puas sebaiknya menempuh jalur hukum.

“Statement saya ini clear, saya tidak ikut urusan hak angket. Bukan karena berbeda pandangan dengan mas Ganjar, tapi secara konstitusi hak angket itu urusan Parpol di DPR, bukan urusan paslon Capres/Cawapres,” ujarnya, Sabtu (24/2).

Terbaru, dalam cuitannya, Mahfud menejelaskan bahawa ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.

“Pertama, melalui jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil Pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” jelasnya, Senin (26/2).

Selain itu, Mahfud juga menyebut, jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Juga, jalur politik bisa ditempuh oleh anggota Parpol yang arenanya adalah DPR.

“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut degan angket. Adalah salah mereka yg mengatakan bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa dong,” pungkasnya.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol,” lanjutnya.