kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kisah Lulus Dosen ASN Kemendikbud Diwarnai Kekhawatiran Terkait Penghapusan Tukin

Kisah Lulus Dosen ASN Kemendikbud Diwarnai Kekhawatiran Terkait Penghapusan Tukin
Ilustrasi dosen saat mengajar (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pengumuman kelulusan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbud) diumumkan pada Minggu (12/01), dengan banyaknya anak muda yang mendaftar dinyatakan lolos menjadi calon dosen di perguruan tinggi negeri Indonesia.

Dua alumni magister Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Rika dan Vita, menceritakan kebahagiaan mereka setelah berhasil lolos menjadi dosen muda.

Pemprov Sulsel

“Tentu bahagia lulus jadi dosen PNS di Kemendikbud,” ungkap Rika saat dihubungi, Kamis (16/01).

Vita pun menyatakan kebahagian dan kebanggaannya lulus sebagai dosen ASN.

“Lulus sebagai dosen ASN, pastinya bangga. Perjuangan keringat orang tua untuk menyekolahkan aku sampai jenjang S2 tidak jatuh sia-sia dan dapat menjadi motivasi bagi adik-adik dan saudaraku yang lain,” ucap Vita dengan bangga.

Meski begitu, rasa bahagia yang dirasakan keduanya juga diikuti dengan rasa kekecewaan.

Rika yang diterima sebagai dosen di Politeknik Negeri Lampung mengaku kecewa saat tahu rencana Tunjangan Kerja (Tukin) dosen ditiadakan di tahun 2025 ini.

Menurutnya, tugas dosen tidak hanya mengajar mahasiswa tapi juga melakukan pengabdian ke masyarakat dan penelitian bahkan mengurusi akreditasi kampus.

Dengan beban kerja seperti itu dan rencana Tukin ditiadakan, ia khawatir akan menjalani kehidupan dengan pas-pasan dan berupaya mencari kerjaan sampingan.

“Jadi ragu nanti pas ngajar gimana. Nanti kalau uangnya pas-pasan berarti harus cari sampingan. Terus jadi kepikiran nyuri waktu buat kerja sampingannya gimana. Soalnya kan gaji dosen cuma Rp2.3 juta dan universitas itu di daerah kota otomatis mikir jadi harus hemat walau ngajar di kota,” keluhnya.

Vita yang diterima di Universitas Pattimura juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, rencana peniadaan Tukin dosen di tahun ini dianggap kurang adil.

“Menurutku jika peniadaan Tukin dosen dirasa kurang adil karena para dosen mengajar untuk para penerus bangsa nantinya, sedangkan anggaran pendidikan itu juga cukup tinggi. Misalnya dengan ditiadakannya Tukin ini para dosen merasa kurang dihargai atas kinerja yg dilakukan selama ini, bagaimana tri dharma perguruan tinggi dapat dijalankan dengan maksimal?,” tanyanya heran.

Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen, dipaparkan bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi jabatan fungsional dosen dilakukan berdasarkan kelas jabatan dan kebutuhan jabatan fungsional dosen pada masing-masing jenjang.

Selain itu, disebutkan bahwa pemberian tunjangan kinerja dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Dalam Kepmen tersebut juga dijelaskan perihal nominal tunjangan dosen per kelas jabatan.

Dosen dengan jabatan asisten ahli mendapat tunjangan kinerja sebesar 5.079.200,00 perbulan.

Sementara itu, lektor (dengan kelas jabatan 11) mendapatkan tukin Rp7.757.600, diikuti lektor kepala sebesar Rp10.936.0000 dan profesor sebesar Rp19.280.000.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar M. Simatupang mengatakan tidak ada anggaran tunjangan, baik itu tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen tahun 2025 ini.

“Jadi sekali lagi bapak-ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini,” katanya dikutip dari Detik, Jumat (03/01) lalu.

Alasan peniadaan anggaran Tukin dosen di 2025 ini disebut karena perubahan nomenklatur atau Kemendikbud yang sebelumnya satu kementerian kini dibagi menjadi tiga kementerian.

Togar M. Simatupang menyebutkan bahwa pihaknya berupaya mengajukan tunjangan bagi para dosen kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun nominal jumlah keseluruhan tunjangan tersebut sebesar Rp2,8 triliun.

Diketahui, ketentuan mengenai berapa tunjangan dosen PNS sudah diatur melalui Peraturan Kemendikbudristek No. 44 Tahun 2024. Tunjangannya diatur melalui penjelasan Pasal 59 ayat (1-4) berikut :

  1. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.
  2. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.
  3. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.
  4. Bagi Dosen selain aparatur sipil negara, gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang menjadi rujukan merupakan gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.