KabarMakassar.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel mengingatkan para penyelenggara dalam memutuskan potensi Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Koordinator KIPP Sulsel, Haswandi mengatakan bahwa KIPP Sulsel berharap agar dasar Bawaslu kota/kabupaten dalam mengeluarkan rekomendasi PSU tidak hanya didasari oleh temuan lapangannya. Namun juga berdasarkan laporan masyarakat yang masih berhubungan dengan 4 dasar PSU tersebut.
Misalnya, kata Haswandi, bahwa dasarnya ada warga yg masuk dalam DPT (menerima undangan) di TPS tertentu. Tetapi ia tidak menggunakan hak suaranya karena mungkin ada halangan atau memilih golput. Namun setelah dicek pada hasil perhitungan suara di Form C ternyata jumlah pengguna hak suara yang masuk dalam DPT di TPS tersebut semuanya digunakan.
“Sehingga diduga keras ada pihak pihak tertentu yg menggunakan hak suaranya dan hal ini termasuk pelanggaran yang dapat dijadikan dasar untuk PSU,” ucap Haswandi kepada kabarmakassar.com, Senin (19/2).
Ditambahkan bahwa agar proses PSU tidak sia-sia dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya maka dibutuhkan upaya pengawasan yang ketat oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum. Dan sebaiknya juga, kata dia, melibatkan pemantau independen lainnya, termasuk partisipasi teman-teman jurnalis di Sulsel.
“Makanya Bawaslu harus lebih serius bersama aparat penegak hukum lainnya. Karena itulah salah satu fungsi dan kewenangan Bawaslu,”tegasnya.
“Jangan sampai Bawaslu menjadikan hal tersebut sebagau alasan sampai tidak merekomendasikan PSU sementara itulah fungsinya, kan aneh,”sambungnya.
Terkait potensi PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu tentunya harus hati-hati karena bisa jadi modusnya ada di antara keempat syarat di atas.
“Nah Kalau tidak masuk berarti UU Pemilunya dan PKPU yang perlu dievaluasi. Bayangkan kalau ada 10 – 20 hak suara dapat per TPS yang berhalangan atau Golput disalahgunakan hak suaranya,”pungkas Haswandi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta mengatakan proses dugaan kecurangan tahapan Pemilu 2024 begitu masif. Menurutnya, semua bermula dari polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.
“Pelaksanaan Pemilu 2024, banyak diwarnai kecurangan oleh faktor nonelektoral, seperti soal konstitusi tercederai akibat pelanggaran etik mantan ketua (Anwar Usman) dan hakim konstitusi,” ujar Kaka saat jumpa pers di Sekretariat KIPP, di kawasan komplek perumahan Diklat, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/).
Lebih lanjut Kaka memaparkan, dugaan kecurangan pesta demokrasi nonelektoral lainnya, adalah dugaan intervensi kepala daerah dan kepala desa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Serta dugaan politik bantuan sosial (bansos) yang dilancarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam catatan Bawaslu Sulse ada 55 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi digelar pemungutan suara ulang atau PSU di 19 daerah dari 24 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Hal itu terungkap konferensi pers Bawaslu Sulsel terkait rekomendasi status PSU untuk 55 TPS di Sulsel pasca pemilihan Rabu (14/2) lalu.