kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kian Merajalela, Ini Upaya Pemerintah dan Polisi Basmi Judi Online di Sulsel

Program Pemulihan Bagi Pecandu Judi Online
Ilustrasi judi online (Dok: INT)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Judi online atau judol semakin merajalela di Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pemain judi ini semakin meningkat seiring bertebaran situsnya di internet.

Judi online digemari lantaran menjanjikan kemenangan uang yang banyak secara instan. Ada beberapa macam permainan di dalamnya seperti poker, casino, togel, tebak skor pertandingan bola, slot, dan lain-lain.

Pemprov Sulsel

Selain dinilai menguntungkan, judi online dianggap lebih mudah dimainkan dan praktis ketimbang judi konvensional. Itu sebabnya judi online sangat populer di Indonesia belakangan ini.

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel telah mengimbau kepada warga untuk sadar terhadap kerugian dari judi online. Bahkan Diskominfo-SP telah menyiapkan aduan bagi judi online melalui laman https://s.id/bersamastopjudol.

Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib menilai pengguna judi online hanya mendapatkan keuntungan sesaat. Selanjutnya bakal dicurangi oleh para bandar. Ia menyebut terdapat algoritma judi online yang mesti dipahami.

Algoritma judi online adalah proses atau aturan yang digunakan oleh penyedia layanan judi online untuk mengatur hasil dari setiap permainan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bandar selalu mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pemain

Caranya adalah dengan melakukan manipulasi hasil dari Random Number Generator (RNG) yang merupakan teknologi judi online dan menyesuaikan dengan kepentingan penyedia layanan judi online. Algoritma itu nantinya dapat menentukan kapan dan berapa besar kemenangan atau kekalahan yang akan dialami oleh pemain.

“Judi online itu selain dilarang agama dan negara juga tidak ada manfaatnya, rugi. Karena algoritma mesin judi online itu sudah diatur dengan menguntungkan para bandar,” katanya di sebuah podcast.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menggelar razia terhadap aplikasi judi online di ponsel milik personil kepolisian. Ini dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan integritas anggota kepolisian, serta memastikan bahwa seluruh personil bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, bersama Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Supriadi Idrus turun langsung mengecek ponsel personil di lapangan apel Polrestabes Makassar pada, Senin (24/06).

Pemeriksaan secara mendetail dilakukan pada kegiatan tersebut, ponsel milik sejumlah personil diperiksa secara acak guna memastikan tidak ada aplikasi judi online yang terpasang. Hasil sementara dari razia tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar personil mematuhi aturan yang berlaku.

Tetapi, bagi personil yang kedapatan memiliki aplikasi judi online di ponsel mereka maka selanjutnya akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Propam Polrestabes Makassar juga akan terus melakukan sosialisasi juga pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online atau kegiatan ilegal lainnya.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin menambahkan bahwa pengecekan ini tidak diberitahukan sebelumnya.

“Hal ini dilakukan agar anggota Polri tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Razia tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah dan terus melakukan sosialisasi juga edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengirimkan SMS Blast kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan sosialisasi dalam bentuk SMS Blast merupakan salah satu langkah dalam mencegah masyarakat bermain judi online. Ia memastikan bahwa akan ada langkah-langkah pencegahan lain yang dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta sekolah-sekolah akan dilibatkan. Menkominfo menyatakan arti penting masyarakat memiliki kesadaran dalam permainan judi online karena para bandar judi online semakin berupaya memperluas pasarnya dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam bermain. Contohnya dengan kemudahan melakukan deposit hanya dengan menggunakan pulsa seluler.

Ia menekankan telah berkomunikasi dengan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk mencegah perjudian online yang memanfaatkan pulsa atau fitur layanan seluler.

Pemerintah melalui Satgas Judi Online, kata Menkominfo, akan terus melakukan langkah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan memberantas judi online secara sistematis. Terdapat tuntutan besar dari masyarakat agar dapat menangkap bandar besar judi online. Oleh karena itu, Pemerintah bertekad untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk judi online.

Diperlukan langkah-langkah yang menyeluruh atas permasalahan tersebut dan satgas yang telah terbentuk akan bertugas dalam mengorkestrasi semua kementerian dan lembaga dalam satu langkah untuk segera mengatasi berbagai problematika yang ada.