kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ketua PKB Sulsel Sentil Kotak Kosong Pasca Putusan MK

Ketua PKB Sulsel Sentil Kotak Kosong Pasca Putusan MK
Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad. Foto IST
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad menanggapi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat Pilkada serentak 2024 yang dihelat pada 27 Nopember mendatang. Anggota DPRD Sulsel itu pun menyentil skenario kotak kosong Pilgub 2024 yang diinginkan sejumlah pihak.

“Menguntungkan bagi Pilkada yang mau kotak kosong,”ucap Azhar kepada awak media, Rabu (21/08).

Pemprov Sulsel

Dia pun mengajak seluruh masyarakat menyambut sukaria dengan keluarnya putusan MK ini.

“Jadi ini kemenangan Demokrasi dan rakyat harus bersukaria atas di berikan pilihan-pilihan di Pilkada serentak yang digelar November mendatang,”ujar bakal calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pendamping Danny Pomanto.

Diketahui, di Pilgub Sulawesi Selatan, Azhar berpasangan dengan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto. Pasangan dengan tagline DIA itu telah mendapat rekomendasi dua partai politik. Yakni PDIP 6 dan PKB 8 kursi. Satu partai lainnya masih menunggu yaitu PPP dengan jumlah kursi 8 hasil Pileg 2024.

“Meski MK telah ubah syarat Pilkada kami tetap berharap bersama PPP,”katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.

Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni: Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan data KPU Sulawesi Selatan hasil Pileg 2024: PKB meraih 389.706 suara. Lalu Gerindra 812.563 suara. PDIP 326.328 suara, Golkar 770.454, NasDem 887.682.

Partai Buruh 11.549, Gelora 96.539 suara. PkS 365.580, PKN 6.162 suara. Partai Hanura 72.959, Garuda 16.461 suara. PAN 348.622, PBB 25.990 suara. Partai Demokrat 423.121, PSI 40.201 suara. Perindo 62.758, PPP 422.051 suara. Partai Ummat 14.690 suara.

Diketahui, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim MK Saldi Isra.

Sedangkan pada putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, hakim konstitusi menilai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK. Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).

Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta. Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga memungkinkan partai politik mengusung calon kepala daerah berdasarkan presentase suara menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah, baik diusung oleh satu parpol maupun koalisi, tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

PDAM Makassar