KabarMakassar.com — Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail menjelaskan ketentuan berat barang bawaan dan tas calon jemaah haji yang perlu dibawa saat berangkat ke Tanah Suci.
Ikbal menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan koper dan tas untuk digunakan calon jemaah haji, sehingga jemaah tidak perlu lagi membawa yang lainnya.
Ia menyebut bahwa ada empat jenis tas jemaah yang boleh di bawah dalam penerbangan, yaitu koper besar yang berat maksimalnya 32 kilogram, koper kecil maksimal 7 kilogram, tas Paspor dan tas khusus Armuzna.
Selain itu, ia menjelaskan barang apa saja yang tidak diperkenankan diikutsertakan dalam penerbangan Internasional.
Barang-barang tersebut diantaranya seperti bahan yang mengandung radio aktif, powerbank diatas 20.000 mAh atau 100 watt, magnit, barang yang mengandung racun, yang menyebabkan karat, campuran oksid, bahan kimia yang dapat meledak, dan benda yang dapat melukai.
Jemaah juga tidak diperkenankan membawa cairan aerosol dan gen di atas 100ml ke dalam tas kabin.
Sementara obat-obatan yang berbentuk cairan lebih dari 100 ml hanya boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat maksimal 2 liter yang dikemas dalam wadah masing-masing 500ml.
Ikbal menyebut hal ini penting disampaiakan karena setiap tahun masih banyak jemaah haji yang melebihi berat barang bawaan yang diperbolehkan, terutama saat kembali ketanah air setelah melaksanakan ibadah haji.
“Karena kelebihan barang bawaan atau membawa barang yang tidak diperkenankan dalam penerbangan, jemaah akan terhambat pada pemeriksaan barang bawaan saat boarding,” ungkapnya Sabtu (12/04)