kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ketahui KTP Digital yang akan Menggantikan e-KTP

Ketahui KTP Digital yang akan Menggantikan e-KTP
(Foto : int)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah memutuskan akan menggantikan KTP elektronik, dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital untuk seluruh penduduk Indonesia.

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memberlakuan KTP Digital dimulai sejak bulan Desember 2023 kemarin. Sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP Digital.

Pemprov Sulsel

Namun, terkait alasan pemerintah menggantikan e-KTP menjadi IKD atau KTP Digital adalah untuk menghemat pembiayaan kartu identitas. Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Tidak hanya itu saja, KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.

KTP Digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Sedangkan, menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yang dikutip dari website resmi Kementrian Kominfo, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi (30 persen), Kalimantan (20 persen), NTB (40 persen) dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen penduduk.

“Dalam aplikasi KTP Digital akan termuat, data dokumen KTP dan Kartu Keluarga, QR Code e-KTP Digital, serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan. Seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan,” dikutip dari laman resmi Kementrian Kominfo, Minggu (24/2).

Adapun, cara pembuatan IKD atau KTP Digital, sebagai berikut:

– Unduh Aplikasi KTP Digital
Warga mengunduh aplikasi KTP Digital di smartphone dan dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.
– Regitrasi Akun di Aplikasi
Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor ponsel aktif.
– Verifikasi Wajah
Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini akan menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
– Verifikasi email
Warga melakukan verifikasi melalui e-mail agar bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.