kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kesal Parkirannya Tak Mau Dibayar, Preman di Makassar Nekad Bakar Tiga Mobil

banner 468x60

KabarSelatan.id — Waldi, preman berusia 30 tahun ini harus berurusan dengan Polisi lantaran aksi nekadnya membakar tiga mobil ekspedisi.

Aksi nekad pelaku dilakukan di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat 7 Juni 2023 lalu.

Pemprov Sulsel

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, aksi pembakaran dilakukan pelaku lantaran emosi tidak diberikan uang parkir senilai Rp 3 ribu.

"Jadi pelaku bernama Waldi ini membakar tiga unit mobil milik perusahaan ekspedisi. Dia nekat melakukan itu hanya karena perkara uang Rp 3 ribu yang tak diberikan," ungkap Yudi kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023 malam.

Yudi menjelaskan, awalnya pelaku meminta uang parkir Rp 3 ribu ke salah satu sopir ekspedisi di lokasi pergudangan di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Jumat 7 Juni 2023 lalu.

Namun sopir menolak sebab Waldi merupakan Juru parkir liar dan preman di lokasi tersebut.

Setelah sang sopir menolak, pelaku emosi dan kesal dengan menggertak para sopir lalu pulang ke rumahnya. Sehari kemudian, pelaku kembali mendatangi kantor ekspedisi dan langsung melancarkan aksi nekadnya.

Dari pengakuan pelaku kata Yudi, pelaku hanya membakar tali namun lama-kelamaan api itu  membesar dan membakar tiga mobil di lokasi tersebut.

"Pelaku berlagak preman, meminta uang kepada sopir truk, tapi karena tidak dikasih jadi subuh hari pelaku balik membakar tali (di truk), supaya dibilang dia preman, tapi api membesar dan menjalar," jelas Yudi.

Ternyata aksi nekad tersebut dipicu lantaran pelaku merasa kesal tak diberi uang parkir Rp 3 ribu.

"Jadi motif pelaku karena emosi tak diberi uang jatah parkir dari sopir perusahaan," ungkap Yudi.

Setelah aksi tersebut dilakukan, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dari perusahaan ekspedisi melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Namun berkat bantuan rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

"Sempat kabur setelah dia membakar. Tapi akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya di Jalan Balla Lompoa, Kecamatan Wajo," ungkap Yudi.

Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 540 juta. Sedangkan pelaku  kini mendekam di jeruji sel Polresta Pelabuhan Makassar.

Atas perbuatannya, Waldi terancam kurungan 12 tahun penjara dengan pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran," pungkas Yudi Frianto.