KabarMakassar.com — Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono merespon rencana pemerintah untuk memberikan amnesti dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana teroris (napiter) mantan Jamaah Islamiyah (JI).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah.
Menurut Eddy terkait pembebasan bersyarat tersebut telah diatur dalam peraturan Menkumham. Dimana dalam aturan tersebut, sudah ada aturan khusus terkait pemberian
pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme.
“Nah, terorisme ini memang juga itu bisa mendapatkan haknya yakni mendapatkan namanya PB yaitu pembebasan bersyarat. Itu sudah ada syarat-syaratnya,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa (21/01).
Eddy mengatakan bahwa napiter mantan kelompok JI juga mempunyai hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, ada syarat dan ketentuan yang patut dipenuhi.
“Ketika mantan JI dan narapidana teroris yang lain itu bisa mengajukan haknya PB-nya asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menkumham,” tuturnya.
Eddy mengaku belum mengatahui data jumlah narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah yang telah menjalani deradikalisasi. Ia menyebut penilaian program deradikalisasi memiliki tahapan.
“Pertama identifikasi dan penilaian. Kedua rehabilitasi, reedukasi dan revitalisasi sosial. Nah ketika Napiter yang di dalam melakukan tahapan tadi akan dinilai,” kata Eddy.
Jika tahapan dan penilaian tersebut dianggap layak, maka narapida teroris bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Nanti apabila memenuhi syarat dalam peraturan Menkumham itu akan diberikan (pembebasan bersyarat),” tandasnya.