KabarMakassar.com — Ratusan warga Polombangkeng dari beberapa desa bersama dengan beberapa organisasi yang bergabung dalam GRAMT (Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan Kantor ATR/BPN Takalar, Rabu (26/06).
Aksi unjuk rasa kali ini dilakukan karena hingga hari ini tidak ada upaya penyelesaian konflik yang dilakukan pasca aksi pada tanggal 5 Maret 2024. Aksi ini dimulai pada pukul 10.00 WITA didepan kantor Bupati Takalar.
Kordinator aksi, Rahmad dg. Rola memulai aksi unjuk rasa dengan orasi yang semangat dan tegas untuk menolak perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar.
“Sudah 40 tahun lamanya tanah-tanah rakyat dirampas oleh PTPN XIV. Tanah yang sebelumnya katanya hanya dikontrak selama 25 tahun, namun dalam perjalannya terbit izin HGU tanpa sepengetahun masyarakat. Tahun ini tepatnya pada bulan Juni nanti semua HGU milik PTPN XIV telah berakhir, kami berharap agar HGU tersebut tidak diperpanjang lagi karena kami meninta tanah-tanah warga yang masuk di wilayah HGU PTPN XIV itu dikembalikan kepada rakyat,” tegas Rahmad, Kamis (27/06).
Kemudian, tidak lama setelah aksi dimulai dan beberapa warga telah menyampaikan orasi, Pemkab Takalar yang diwakili oleh Ikbal Batong selaku asisten 1 Bupati Takalar kemudian datang menemui warga.
Dia kemudian mendapatkan pertanyaan dari warga terkait tindak lanjut dari pemkab Takalar pasca aksi pada tanggal 5 Maret 2024 apakah sudah dibicarakan atau belum.
Pihaknya mengaku telah membicarakan perihal tersebut. Ia berjanji akan membuat pertemuan dan menghadirkan warga setelah pihak-pihak terkait untuk membahas perpanjangan HGU PTPN XIV itu.
“Sudah dibicarakan, dan kami berencana untuk membentuk tim untuk fokus menyelesaikan permasalah yang terjadi antara warga dengan PTPN XIV,” ungkapnya.
“Selain itu, minggu depan kami akan membuat suatu pertemuan yang fokus membahas masalah tersebut, kami juga akan mengundang semua pihak yang terkait seperti PTPN XIV, ATR/BPN Takalar, Polres, Polsek, Camat, Kepala Desa, Warga, dll,” jelas Ikbal Batong.
Setelah dialog dengan pihak pemkab Takalar, massa kemudian bergeser ke kantor ATR/BPN Takalar. Disana massa aksi ditemui langsung oleh Kepala Kantah ATR/BPN yaitu Irfan Tamrin.
Massa aksi kemudian mempertanyakan terkait perkembangan perpanjangan HGU PTPN XIV serta pekerjaan tim penyelesaian konflik yang telah bentuk saat pertemuan yang diselengarakan oleh komnas HAM.
Irfan Tamrin menyebut hingga kini pihak PTPN XIV belum memasukkan
permohonan perpanjangan HGU dan pihaknya menjanjikan kepada warga untuk ploting area di tanah-tanah warga yang bersengketa.
“Tidak adapi na masukkan PTPN XIV permohonan perpanjangan HGU kepada kami. Dan terkait dengan upaya penyelesaian konflik yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM, kami siap untuk bekerja melakukan ploting area ditanah-tanah yang bersengketa. Namun sebelum kesitu, Pemkab Takalar terlebih dahulu harus memasukkan surat permohonan kepada kami sesuai procedural,” jawab Irfan Tamrin.
Rahmat Ariyadi pimpinan FMN Makassar yang terlibat dalam aksi berharap agar ini bukan hanya sekedar janji maupun nantinya hanya sekedar pertemuan semata, namun betul-betul bisa menyelesaikan konflik dengan cara mengembalikan tanah-tanah rakyat.
“Sejarah kehadiran pabrik gula di Takalar tidak bisa dipisahkan dengan sejarah perampasan tanah rakyat. Sejak tahun 1978 rakyat telah terampas tanahnya, dan itu telah melahirkan sebuah penindasan serta pemiskinan struktural terhadap warga Takalar,” sebutnya.
“Tidak sedikit dari mereka yang kemudian mencari profesi lain untuk melangsungkan hidupnya. Ada yang menjadi buruh tani diatas tanahnya sendiri atau bahkan ada yang terpaksa meninggalkan tanah kelahirannya hanya sekedar untuk bertahan hidup sebab ditanah kelahirannya tersebut sudah tidak ada lagi disisakan tanah kepada mereka. Berakhirnya HGU PTPN XIV harus menjadi momentum bagi warga untuk dapat mendapatkan kembali tanahnya,” tegas Rahmat.
Sebelum aksi berakhir, masyarakat melakukan aksi konvoi melewati pabrik gula. Konvoi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas bahwa HGU PTPN XIV akan berakhir bulan Juli 2024.
Selain itu, ini juga bertujuan untuk memberikan ultimatum kepada PTPN XIV Takalar untuk tidak memperpanjang HGU nya serta meminta agar tanah-tanah rakyat dikembalikan.