KabarMakassar.com — Kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur yang melibatkan seorang pensiunan perwira TNI, Supriadi Daeng Tompo (64), di Kabupaten Takalar, Sulsel memamsuki babak baru.
Keluarga tersangka akhirnya buka suara mengenai tuduhan yang menimpa Supriadi, dengan menegaskan bahwa hubungan antara tersangka dan korban berinisial Mawar (13) adalah “suka sama suka.”
Halidah, istri tersangka yang merupakan warga Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, mengungkapkan bahwa hubungan antara Supriadi dan Mawar, yang merupakan anak dari sepupunya, sudah terjalin sejak akhir tahun 2023.
“Hubungan itu berlangsung hingga Februari 2024,” ujarnya.
Kasus ini mulai mencuat ketika pada Februari 2024, Mawar kepergok membawa uang pecahan seratus ribu rupiah ke sekolah dan sempat mentraktir teman-teman laki-lakinya dengan rokok. Aksi tersebut diketahui oleh guru konseling, yang kemudian menyita tas dan ponsel milik Mawar.
Setelah penyitaan, guru tersebut mencoba menelusuri asal uang yang digunakan Mawar. Saat memeriksa percakapan WhatsApp, ditemukan bahwa Mawar berkomunikasi dengan seseorang berinisial “T”, yang fotonya mengenakan seragam militer. Mawar mengakui bahwa “T” adalah seorang tentara.
Setelah diketahui adanya komunikasi tersebut, pihak sekolah berniat memberitahukan hal ini kepada orang tua Mawar, namun ditentang dengan alasan ibunya sedang sakit. Beberapa saat kemudian, insiden ini diketahui oleh keluarga besar, termasuk istri Supriadi, yang mengakui bahwa ia sudah lama mengetahui hubungan tersebut dan memilih untuk menasihati suaminya dan Mawar.
Namun, pada bulan Juni 2024, konflik pecah dalam keluarga Supriadi setelah istrinya membeberkan perselingkuhan tersebut kepada keluarga besar, yang memicu kemarahan dan mendorong keluarga Mawar untuk melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana pemerkosaan.
“Pada intinya, ini bukan pemerkosaan, namun didasari oleh suka sama suka,” tutup Halidah.
Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Takalar, AKBP Gotham Hidayat, melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Chaidir Ershi, membenarkan bahwa Supriadi Daeng Tompo telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh polisi.
“Tersangka adalah pensiunan perwira TNI yang pernah menjabat sebagai Danramil Polongbangkeng Utara. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan modus memberikan uang untuk pulsa dan kuota,” ungkap Iptu Chaidir.
Kini, Supriadi Daeng Tompo mendekam di penjara menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan kebenaran dari semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.