KabarMakassar.com — Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yakni Isrullah-Usman, Budiman-Akbar dan Ibas-Puspa saling adu gagasan terkait penguatan lembaga layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal ini disampaikan saat menjawab pertanyaan dari panelis dalam Debat Publik Terakhir Pilkada Lutim yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar, Minggu (17/11).
Panelis, Dr. Adam Badwi. mengundi sub tema ‘Perempuan, Anak dan Disabilitas’ dengan pertanyaan bahwa saat ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan yang signifikan.
Sesungguhnya berbagai regulasi dibuat untuk mencegah dan melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seperti Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan tindak pidana kekerasan seksual.
Peraturan ini mempertegas peran unit pelayanan terpadu daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA untuk pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan korban.
“Apa program pasangan calon untuk memperkuat peran lembaga layanan tersebut?”
Paslon 02, Budiman menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Sistem Perlindungan Anak.
Pihaknya menyebut akan mengaktifkan dan mendorong terus penanganan layanan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial, program kolaborasi pemberdayaan masyarakat, pengembangan pusat layanan terpadu pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbasis masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan hingga kabupaten.
“Tentu ini adalah upaya kita untuk melindungi anak-anak kita melindungi perempuan yang ada di Luwu Timur. Kita punya program, program yang berkelanjutan. Kita dorong terus kita kembangkan dan kita beri anggaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Paslon 03, Puspa mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Luwu Timur membutuhkan perhatian yang serius.
Pihaknya menawarkan program pencegahan kekerasan, pendampingan korban dan pendampingan hukum.
Pihaknya juga mengaku akan membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar penanganan masalah tersebut lebih fokus.
“Bahkan kami akan membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar penanganan masalah ini lebih fokus,” ujarnya.
Berbeda dengan yang lain, Paslon 01 Usman menyoroti soal Perda perlindungan anak yang sudah ada namun hanya saja menurutnya semua Perda ini tidak berjalan dikarenakan bupati non aktif yakni Paslon 02 Budiman tidak pernah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
Ia pun menanyakan alasan bupati nonaktif Budiman tidak melanjutkan peraturan tersebut dengan peraturan bupati sementara kata ia Perda tersebut sudah disepakati antara lembaga DPRD dan pemerintah daerah.
“Pertanyaannya sekarang kepada Paslon 02 ini, apa alasannya sodara ini Perda-perda ini anda tidak lanjutkan dengan peraturan bupati di lain sisi Perda ini sudah kita sepakati pak antara lembaga DPRD dan pemerintah daerah,” tanyanya.
Paslon 02, Budiman menanggapi bahwa telah melakukan pembentukan layanan pengaduan melalui pendampingan hukum berbasis zona wilayah.
Menurutnya, penting atau tidaknya peraturan bupati tergantung subtansi apa yang yang dilakukan.
“Seluruh proses yang kita lakukan itu telah terpenuhi dalam rangka perlindungan. Jadi penting atau tidaknya peraturan bupati kita lihat subtansi apa yang kita lakukan,” pungkasnya.