kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kejari Jeneponto Pastikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Masih Bergulir

Kejari Jeneponto Pastikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Masih Bergulir
Pupuk Subsidi (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diduga telah melibatkan tiga distributor swasta hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Jeneponto.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muhammad Zahroel Ramadhana saat ditemui Tim Kabarmakassar.com, Senin (02/01).

Pemprov Sulsel

“Kasus pupuk bersubsidi melibatkan 3 distributor masih dalam tahap proses pendalaman,” kata Zahroel.

Dari ketiga distributor tersebut, Ia membeberkan bahwa satu perwakilan Distributor KPI yang telah ditetapkan tersangka saat ini sedang menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sementara bagi PT Puskud dan CV Anjas kata Zahroel, masih dilakukan pendalaman.

“Satu diantaranya dalam tahap sidang di Pengadilan Makassar dan dua lagi sisanya sementara pemeriksaan dan pengembangan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, tiga distributor diperiksa atas kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi Tahun 2021 melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto pada 26 April 2024 lalu.

Namun pada kala itu, Kejaksaan Jeneponto hanya menetapkan 1 tersangka dari perwakilan KPI dibalik jeruji berinisial AR.

Sementara dua pihak distributor lainnya hingga kini masih bernafas bebas padahal, mereka juga diduga telah merugikan uang negara senilai Rp 6 miliar

Berangkat dari kasus tersebut, Rais mendorong penyidik untuk mendalami pihak terkait lainnya, termasuk distributor pupuk CV Anjas dan Puskud.

“Kami minta penyidik harus mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV Anjas dan Puskud,” tegas Rais.