kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kejari Jeneponto Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Sapi BPBD

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulsel kembali menahan  Empat orang terpidana kasus Korupsi pengadaan bantuan sapi senilai Rp 1,2 milliar tahun anggaran 2022 dari Badan Penangggulan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto.

Penetapan Keempat tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama 10 jam, mulai pukul 10.00 hingga 20.30 Wita di Aula Kejari Jeneponto, Rabu (16/08).

Pemprov Sulsel

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi mengatakan keempat tersangka merupakan anggota tim Teknis dari  pengadaan bantuan sapi BPBD Jeneponto.

"Para tersangka berinisial BB, MRD, BSP, BR. Mereka merupakan ASN, satu diantaranya adalah Pegawai Dinas Pertanian dari Bidang Peternakan. Sedangkan MRD, BSP dan BR bertugas di BPBD Jeneponto," ungkap Ardi kepada KabarMakassar.

Masing-masing tersangka diduga kuat memiliki peran dalam kasus Korupsi pengadaan bantuan sapi ini.

"MRD, BSP dan BR berperan sebagai anggota Tim Teknis, sedangkan BB berperan sebagai Ketua Tim Teknis," beber Ardi.

Diketahui sebelumnya, Kejari Jeneponto sudah menahan 2 tersangka yakni, Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo, Kamis pada Kamis (20/7) lalu.

Sementara SJ berperan sebagai pegawai PPTK di BPBD Kabupaten Jeneponto yang ditahan pada Kamis (10/08) lalu.

Ardi menegaskan bahwa adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto yakni Rp 954.122.600,-

Kasi Pidsus Ardi mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto.

Adapun pasal yang telah disangkakan terhadap  tersangka kata dia, yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

"Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," tandasnya.