KabarMakassar.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili, Kabupten Gowa yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar dengan nilai anggaran sebesar Rp7,9 miliar tahun 2021.
Kedua tersangka yakni berinisial MB selaku Direktur CV Latebbe Grup dan berinisial M sebagai pelaksana lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe Grup.
“Kedua sudah ditetapkan tersangka dengan kerugian negara Rp1 miliar,” kata Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan dalam keterangan persnya, Jumat (26/07) malam.
Dalam proses penyidikan, Ihsan mengatakan salah satu tersangka yakni MB dijemput paksa oleh pihak kejaksaan di kediamannya yang berada di kabupaten Pangkep, lantaran keduanya kerap mangkir dari panggilan penyidik.
“Kedua orang tersangka ini akan diserahkan ke Rutan Makassar dan akan ditahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, kata Ihsan, telah terjadi pada tahun 2021 lalu, dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel yang sedang melaksanakan pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Kabupaten Gowa dengan menggunakan anggaran sebesar Rp7,9 miliar. Namun, dalam proses pengerjaan diduga negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Tapi dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan rincian anggaran biaya (RAB), seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan, sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.066.954.001,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka akan ditahan di Rutan kelas 1 Makassar selama 20 hari, mulai 25 Juli hingga 14 Agustus. 2024.