KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen tahun 2023 oleh Perum Bulog Cabang Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (28/11).
Kelima orang tersangka yakni, EZ (49) yang merupakan Pimpinan Cabang Bulog Bulukumba, R (35) Eks Asisten Manager Suplly Chaim dan Pelayanan publik Bulog Bulukumna, IDT (54) Mitra Pengaadaan Bulog wilayah Bulukumba, SS ( 60) Mitra pengadaan Pangan dan Penguasaha Beras Asal Kabupaten Jeneponto dan S (41) seorang pengusaha asal Kupang
Kasus ini bermula dari penugasan Badan Pangan Nasional pada tahun 2023 untuk melaksanakan program SPHP guna menstabilkan harga beras di tingkat konsumen. Program tersebut menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam kurun waktu Januari hingga September 2023, Perum Bulog Cabang Bulukumba menyalurkan total 1.344.490 kilogram beras SPHP senilai Rp11,23 miliar ke empat wilayah kerja: Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, dan Sinjai.
Namun, Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, mengungkapkan bahwa hanya 643.023 kilogram beras (47,86%) yang disalurkan sesuai ketentuan. Sisanya, sebanyak 710.467 kilogram (52,84%), disalurkan tidak sesuai prosedur.
“Jadi, beras SPHP yang disalurkan kepada distributor atau pengecer sesuai ketentuan hanya sejumlah 643.023 kilogram, sedangkan yang disalurkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 710.467 kilogram atau terdapat 52,84% beras SPHP yang disalurkan tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Banu menambahkan, selisih penyaluran beras yang tidak sesuai ketentuan tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,93 miliar. “Oleh karenanya, terdapat penggantian penggunaan dana CPP berupa kompensasi pemerintah kepada Perum Bulog yang merugikan negara sejumlah Rp1,93 miliar,” paparnya.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Bulukumba, total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2,14 miliar.
Akibat dari perbuatanya kelima tersangka yakni e EZ, R, IDT, DS, dan SS melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidier Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kelima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bulukumba selama 20 hari ke depan, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kejari Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan berharap menjadi pelajaran agar semua pihak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas negara.