KabarMakassar.com — Seorang pria pekerja buruh bangunan mengalami kecelakaan kerja saat merenovasi sebuah rumah di Perumahan Baruga Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar. Korban yang terjaruh dari lantai dua rumah tersebut dinyatakan meninggal ditempat.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan kerja tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat.
Semuel mengatakan korban diduga terjatuh dan mengalami benturan keras di bagia kepala, sehingga menyebabkan hilang kesadaran dan meninggal dunia.
“Adanya laporan masyarakat terkait kecelakaan kerja yang terjadi di perumahan Baruga Raya, Kelurahan Antang, piket fungsi langsung mendatangi TKP dan menghubungi tim inafis Polrestabes Makassar, yang terjadi pada Kamis (02/01) siang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (03/01).
Berdasarkan keterangan saksi, kata Semuel saat itu korban inisial HZ (46) sedang bekerja merenovasi sebuah rumah, kemudian korban yang berada di lantai dua terjatuh saat mengecat tembok.
“Saksi bersama korban berada di atas Lantai 2, dimana korban sedang mengecat dinding rumah bagian samping dan saksi memperbaiki tempat penampungan air, kemudian saksi mendengar suara yang ternyata korban terjatuh di bagian atap beton garasi rumah tersebut,” bebernya.
“Melihat korban sudah tergeletak dan mengeluarkan darah pada bagian kepala korban, saksi segera turun ke lantai dasar dan memberitahu saksi lainnya bahwa korban terjatuh,” lanjut Semuel.
Keduanya pun langsung bergegas memeriksa keadaan korban dengan memeriksa nadinya, dan rekan korban pun menduga masih hidup, sehingga menghubungi pemilik rumah untuk datang dan meminta menghubungi mobil Ambulance.
“Namun, berselang beberapa saat kemudian mobil Ambulance tiba dan kembali memeriksa nadi korban dan dinyatakan korban sudah meninggal dunia,” kata Semuel.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban, sehingga pihak keluarga korvan sepakat tidak bersedia di lakukan visum dan autopsi. Selain itu, pihak kepolisian juga membuatkan surat pernyataan penolakan visum dan autopsi.
“Sekitar pukul 14.20 wita, didampingi pihak keluarga, jenazah korban di berangkatkan menuju rumah duka di Jalan Palantikang Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupten Gowa dengan menggunakan mobil Ambulance,” pungkasnya.