KabarMakassar.com — Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 169 / VII / 2024, Penanganan perkara tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandung yang masih di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawasi Barat sudah memasuki tahap penyidikan.
Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju yang tergabung dalam satgas operasi sikat Marano 2024, telah menetapkan lelaki Syahrul alias Allu (Ayah Kandung) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, penanganan perkara Rudapaksa terhadap anak dibawah umur tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan inisial SL sebagai tersangka.
“Benar bahwa penanganan kasus Rudapaksa, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, saat ditemui Sabtu (27/07).
Tersangka yang berinisial SL (30), diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas di Kalukku dan telah dilakukan penahanan di rutan Polresta mamuju
“Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi Rudapaksa dan sudah beberapa kali dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah kosan,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.