KabarMakassar.com — Di tahun 2024 ini, kasus rabies dilaporkan kembali muncul dan jumlahnya pun tinggi di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rabies sendiri merupakan virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi. Dan biasanya menyebar melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) seperti kera, kelelawar, anjing, dan kucing.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Ishaq Iskandar mengimbau kepada masyakarat agar melakukan penanganan awal jika serangan HPR seperti dapat segera melakukan cuci luka dibawah air mengalir selama 15 menit.
Dia menegaskan agar dapat langsung di lanjutkan ke fasilitas kesehatan atau rabies center untuk mendapatkan VAR maupun SAR apabila kasus gigitan tersebut fatal.
“Bagi hewan peliharaan sendiri, sebaiknya dilakukan vaksinasi rabies,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sulsel, Yusri Yunus melaporkan serangan rabies telah memakan korban hingga dua orang di wilayah Toraja Utara.
“Untuk korban jiwa sepanjang tahun ini berasal dari Kabupaten Toraja Utara dua orang,” tukasnya.
Mulai Januari hingga Juni tahun 2024 ini, ungkap Yusri, Dinkes telah menerima sebanyak 5.148 kasus dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel. Jumlah kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kesehatan yang ada di wilayah masing-masing.
Untuk semester pertama, tercatat Kabupaten Barru memiliki 74 kasus, Kabupaten Bulukumba 206 kasus, Kabupaten Bantaeng terdapat 62 kasus, Kabupaten Bone 248 kasus, Kabupaten Gowa 211 kasus dan Kabupaten Enrekang 137 kasus.
Berikutnya, Kabupaten Luwu 202 kasus, Kabupaten Jeneponto 96 kasus, Kabupaten Luwu Timur 414 kasus, Kota Makassar 397 kasus, Kabupaten Luwu Utara 142 kasus, Kota Palopo 119 kasus, dan Kabupaten Maros 133 kasus.
Selanjutnya, Kabupaten Pangkep 61 kasus, Kota Parepare 139 kasus, Kabupaten Pinrang 167 kasus, Kabupaten Selayar 40 kasus, Kabupaten Sidrap 252, Kabupaten Sinjai 138 kasus, Kabupaten Soppeng 201 kasus, Kabupaten Takalar 47 kasus, Kabupaten Wajo 139 kasus, Kabupaten Tana Toraja 555 kasus, sedangkan Kabupaten Toraja Utara 988 kasus.
Terkhusus di Kabupaten Toraja Utara terdapat 988 kasus dan 984 ditangani oleh layanan kesehatan milik pemerintah, dua diantaranya meninggal.
“Kasus rabies merupakan kasus yang dapat langsung ditindak kapan saja, dan kita berharap untuk tahun yang akan datang sudah berkurang kasusnya, pun dengan korban jiwa sudah tidak ada lagi,” ucap Yusri.
Dia menyebut, kasus rabies sangat perlu untuk diperhatikan karena semua apabila mengalami HPR maka wajib untuk segera ditangani.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sulsel sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati pada hewan penular rabies (HPR) di sekitar, terutama anjing liar yang terindikasi belum mendapatkan vaksin rabies.
Kepala Disnakeswan Sulsel, Nurlina Saking menyatakan telah terjadi kasus gigitan anjing di Sidrap. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, kasus gigitan pertama terjadi pada 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.45 WITA.
“Ada lima orang yang mendapat gigitan anjing tapi hanya empat orang yg pergi ke puskesmas untuk di vaksin di Desa Bulu Cenrana-Sidrap. Kasus gigitan yang kedua terjadi pada 26 Juli 2024 ada kasus gigitan lagi pada pada empat orang di Desa Dongi-Sidrap,” ujarnya.
Nurlina menuturkan pihaknya telah bekerja sama dengan stakeholder terkait melakukan vaksin pada area sekitar dua desa yang terdapat kasus gigitan anjing yang terindikasi rabies tersebut terkhusus untuk anjing.
Tiga desa tersebut, telah dikirimkan sebanyak 300 dosis untuk kasus pertama dan 400 ratus dosis vaksin rabies tambahan untuk anjing sudah dalam proses persiapan untuk di distribusikan ke lokasi tersebut bersamaan dengan permintaan yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat.
“Terkait anjing peliharaan, para pemilik harusnya bisa memberikan vaksin setiap tahun, lalu jangan dibiarkan liar agar tidak tertular virus rabies,” tuturnya.