kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kasus Pembunuhan Nimah, Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Negeri Jeneponto

Kasus Pembunuhan Nimah, Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Negeri Jeneponto
Persidangan perdana kematian Nimah di PN Jeneponto (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tabir kematian Nimah (37) yang dicurigai tewas dengan cara tak wajar pada Rabu, (24/01/2024) lalu di Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, mulai terkuak.

Kasus tewasnya perempuan berusia 37 tahun ini secara perlahan terungkap usai saudara korban bernama Arjun, menaruh curiga atas kematian sang adik dengan cara tak wajar.

Pemprov Sulsel

Merasa curiga, 3 bulan kemudian keluarga korban meminta kepolisian dan Tim Forensik Polda Sulsel melakukan proses ekshumasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Nimah dilaporkan dibunuh dan dugaan itu pun menyasar pada suami korban sendiri bernama Ta’nang Daeng Tamma.

Atas tuduhan tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Jeneponto, dan saat ini kasus tersebut sudah bergulir di Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.

Melalui sidang perdana kemarin pada hari Senin (17/02) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jafar SH, Fatir Bakkarang SH, Hamka Muchtar SH MH. Jeneponto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, yaitu, Pasal 338, Pasal 351 dan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dihadapan penasehat hukum terdakwa serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto.

Sementara pengacara korban, Riyanti Wahyuningsih SH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa perbuatan terdakwa seperti yang disampaikan oleh ketiga jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan bagaimana cara-cara terdakwa melakukan perbuatannya terhadap istrinya sendiri.

“Sudah kami dengar lansung sidang perdana pembacaan dakwan penuntut umum, tiga pasal l yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja, pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT,” bebernya.

Meski dalam persidangan perdana ini terdakwa juga didampingi oleh kuasa hukumnya tapi pada agenda ini, mereka tak menanggapi pembacaan surat dakwaan JPU.

“Ada kuasa hukumnya, tapi tadi tidak mengajukan pembelaan usai pembacaan dakwaan, jadi tahap sidang selanjutnya lansung agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,” terangnya.

Olehnya, Riyanti berharap kepada keluarga korban yang hadir agar tetap tenang untuk menyaksikan jalannya persidangan. Termasu, tertib dan tidak melakukan perbuatan anarkis guna menjaga marwah persidangan.

“Saya sampaikan pihak keluarga agar tertib dan biarkan penuntut umum dan majelis hakim yang menilai perbuatan terdakwa, untuk diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya,” harap Iryanti.

Sebelumnya diberitakan, Arjun (36) warga Berroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kematian adiknya ke Mapolres Jeneponto.

Arjun menduga adiknya, Nimah (37) meninggal dunia dengan cara tak wajar pada hari Rabu (24/01/2024) lalu. Arjun didampingi sejumlah kerabat dan tiga kuasa hukumnya, Iryanti Wahyuningsih, A Agus Patra, dan Dewi Sri Andriani mendatangi polres, Senin (04/03/2024).

Iryanti Wahyuningsih menjelaskan sebelum meninggal dunia, terdengar suara keributan di kediaman Nimah yang berada tepat di samping rumah Arjun.

“Saudara dari korban ini (Arjun) mendengar keributan (dari rumah Nimah) tapi kan namanya rumah tangga pak Arjun ini selaku pelapor tidak terlalu menanggapi,” katanya.

Saat keributan terjadi, Arjun sementara menerima tamu, yakni besannya. Selang beberapa saat, suami Nimah yakni Ta’nang memanggil Arjun.

“Sekitar 20 menit kemudian ada teriakan dari suami almarhumah ini dengan bahasa Makassar amma, kak, ini saudarata ngajjang (ibu mertua, kakak ipar, saudaramu terbujur kaku),” ucap Aryanti.

Saat itu, malam yang tenang seketika menjadi histeris ketika Arjun dan keluarga mendatangi rumah Nimah. Saat jenazah korban dimandikan pukul 03.00 Wita, keluarga menilai ada yang janggal, Nimah meninggal dunia dengan kondisi pundak terangkat.

“Nah pada saat dimandikan itu dilihat ada lebam sisi kiri dan kanan (leher), bagian dada ada juga kemudian di mata ada bekas air mata bahkan masih mengalir. juga ada lecet (di kelopak mata),” ungkapnya.

“Waktu itu masih tidak dihiraukan mungkin karena ada bahasa meninggal kajakkallang (tertidur dan lanjut meninggal dunia disebabkan serangan ilmu hitam menurut orang Makassar),” tuturnya.

Iryanti, luka lebam leher korban kian nampak ketika dimandikan kedua kalinya. Diwaktu yang bersamaan ada seorang purnawirawan Polri yang melihat luka tersebut dan menduga bahwa ada unsur dugaan pembunuhan.

“Ini harusnya di autopsi kalau saya lihat ini bukan (kematian tiba-tiba), bisa saja dia dibunuh,” tutur Iryanti menirukan ucapan pensiunan Polri tersebut.

Demi menepis rumor yang berkembang di tengah masyarakat, pihak keluarga korban ingin memperjelas kematian Nimah. Hal tersebut yang menjadi dasar pelaporan Arjun ke Mapolres Jeneponto.

“Jangan sampai isu ini berkembang dan menjadi polemik di masyarakat dan bisa berujung pada pidana baru,” sambung kuasa hukum, A Agus Patra.

“Alhamdulillah kami sudah melakukan pengajuan pengaduan sementara sebelum melangkah ke BAP laporan polisi karena ini tentu dibutuhkan pendalaman,” pungkasnya.

Apalagi, lanjutnya, tiga kerabat mengaku didatangi Nimah lewat mimpi.

“Mimpi tersebut terjadi dihari yang sama pasca korban di kebumikan. Ketiganya didatangi oleh Nimah dan menyampaikan penyebab kematiannya karena dicekik,” tuturnya.

Berselang tiga bulan kemudian, Kerabat korban meminta Tim Forensik Polda Sulsel membongkar salah satu makam warga di Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Selasa (04/06).

Pembongkaran makam bernama Nimah (37) ini dilakukan lantaran pihak keluarga curiga bahwa Nimah diduga dibunuh saat meninggal pada 24 Januari 2024 silam.

Untuk memastikan dugaan itu, Kuasa hukum dari keluarga Nimah meminta polisi dan tim forensik Polda Sulsel melakukan proses ekshumasi dan otopsi Jenazah Nimah.

“Jadi kehadiran kami di sini atas adanya permintaan dari pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi makam inisial N, dan melakukan otopsi untuk mengetahui dan mengungkap penyebab kematiannya,” kata Dokter Spesialis Forensik Mitra Biddokkes Polda Sulsel, dr Denny Mathius kepada wartawan. Rabu (05/06).

Usai melakukan proses otopsi bersama timnya, dr Denny menyebut hasilnya akan disampaikan kepada Kepolsek Bangkala, Iptu Kaharuddin.

Namun hasil ekshumasi ini membutuhkan waktu selama dua bulan penelitian.

“Hasil otopsi yang kami lakukan hari ini baru bisa dikeluarkan sekitar satu-dua bulan, dan itupun hasilnya hanya kami sampaikan ke pihak kepolisian saja dalam hal ini penyidik atau pak Kapolsek,” jelasnya.

Proses pembongkaran makam Nimah disaksikan oleh warga dan sanak keluarganya. Turut hadir pula dalam proses otopsi itu adalah kuasa hukum pihak korban (Nimah) yakni Iryanti Wahyuningsih.

Dalam keteranganya, Iryanti sedikit bercerita terkait kronologis kemantian Nimah.

“Hari itu almarhumah masih sehat karena seharian dia masih kerja di kebun jagung bersama saudaranya, nanti sekitar pukul 23.20 WITA di hari yang sama suami Nimah teriak minta tolong keluar rumah untuk meminta melihat istrinya yang sudah terbujur kaku dan tidak bernyawa lagi di dalam kamar tidur rumahnya,” ucapnya.

Saat proses memandikan mayat, saudara Nimah mendapati adanya luka lebam pada pipi kanan dan dada atas, serta memar di area leher Nimah.

“Atas adanya indikasi kematian yang kami rasa janggal dan tidak wajar maka keluarga korban kami dampingi melakukan permintaan ekshumasi dan autopsi ke Pihak Kepolisian Polres Jeneponto untuk mencari titik terang dan fakta-fakta yang sebenarnya,” tuturnya.

harvardsciencereview.com