KABARBUGIS.ID — Tersangka kasus Korupsi ADD Andi Dewiyanti Kepala Desa (kades) Wiringtasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Sulsel, kini memasuki tahap persidangan pembuktian surat dan saksi di Pengadilan Negeri Pinrang.
Dewiyanti ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang dalam kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020 lalu.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengatakan perkara ini sudah babak pembuktian surat dan saksi namun pihak kuasa hukum Kades tersebut tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli
"Pihak kuasa hukum kades tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli," kata Tomy, Rabu (23/2).
Lanjut Tomy mengatakan, keterangan ahli dari inspektorat yang di hadirkan jelas-jelas menyatakan bahwa inspektorat sesuai putusan MK tahun 2012 memiliki kewenangan untuk audit atas permintaan APH.
"Jadi pernyataan kuasa hukum terlalu mengada-ada saja menurut kami," jelasnya.
Diketahui Desa Wiringtasi mendapatkan anggaran untuk tahun 2019 Anggaran Dana Desa sebanyak Rp.880 juta dan Dana Desa Rp.1,08 miliar sementara di tahun 2020 Anggaran yang dikelola untuk Anggaran Dana Desa Rp.1,06 miliar dan Dana Desa Rp.1,13 miliar.
Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Empat Ratus juta lebih.