KabarMakassar.com — Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar. Kasus yang bergulir sejak 15 Juli 2024 ini mencapai puncaknya dengan putusan terhadap terdakwa Syahriar, Eks Kadis DLHP Takalar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Musdar menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Namun, berdasarkan dakwaan subsidair, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp190.777.443.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama enam bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.
Adapun barang bukti dalam kasus ini, sebagian dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar melalui saksi Rafiuddin, sementara sebagian lainnya dirampas untuk negara atau diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.
Dimana sebelumnya kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar memasuki tahap tuntutan dari Kejaksaan Negeri Takalar pada Rabu (08/01).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Syahriar, mantan Kepala DLHP sekaligus eks PLT Kadis Kominfo Takalar, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam agenda sidang tuntutan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar, Musdar, merinci tuntutan terhadap Syahriar.
- Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan selama proses persidangan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
- Syahriar diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
- Syahriar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp190 juta. Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian.
- Syahriar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp190 juta. Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian.
- Jika terdakwa tidak memiliki harta, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 8 bulan.
Syahriar ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2024 dan sempat menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan. Kini, ia ditahan di Lapas Klas IIB Takalar.