kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kasus Korupsi BBM, Eks Kadis DLHP Takalar Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BBM, Eks Kadis DLHP Takalar Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Ilustrasi Tahanan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar memasuki tahap tuntutan dari Kejaksaan Negeri Takalar pada Rabu (08/01).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Syahriar, mantan Kepala DLHP sekaligus eks PLT Kadis Kominfo Takalar, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Pemprov Sulsel

Dalam agenda sidang tuntutan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar, Musdar, merinci tuntutan terhadap Syahriar.

Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan selama proses persidangan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Syahriar diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Syahriar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp190 juta. Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian.

Jika terdakwa tidak memiliki harta, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 8 bulan.

Barang bukti berupa dokumen dan barang terkait sebanyak 1-249 item akan dikembalikan ke DLHP Kabupaten Takalar melalui saksi Rafiuddin, atau dirampas untuk negara sebagai bagian dari uang pengganti.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pengalihan anggaran pembelian solar jenis dexlite ke solar subsidi, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 juta.

Selain Syahriar, mantan Bendahara DLHP, Sudirman, juga didakwa atas kasus ini.

Syahriar ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2024 dan sempat menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan. Kini, ia ditahan di Lapas Klas IIB Takalar.

Kepala Lapas Takalar, Mansur, mengonfirmasi bahwa Syahriar telah diregistrasi sebagai tahanan titipan Pengadilan Tipikor Makassar.

Namun, karena kondisi kesehatannya yang terganggu, ia ditempatkan di ruang klinik lapas untuk mendapatkan perawatan medis, diduga akibat penyakit jantung yang kambuh.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah yang memegang tanggung jawab penting. Proses hukum diharapkan memberikan keadilan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Sidang lanjutan akan menentukan nasib terdakwa di tengah tuntutan publik untuk pemberantasan korupsi.