kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kasus Korupsi BBM, Eks Bendahara DLHP Takalar Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BBM, Eks Bendahara DLHP Takalar Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasus korupsi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar memasuki tahap tuntutan hukuman penjara untuk terdakwa Sudirman Nakku, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara DLHP.

Tuntutan ini menyusul proses panjang yang telah berlangsung lebih dari empat bulan, termasuk pemeriksaan berkas dan saksi-saksi. Kini, kasus tersebut mencapai tahap akhir.

Pemprov Sulsel

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar, Musdar, mengungkapkan rincian tuntutan untuk Sudirman sebagai berikut:

Terdakwa Sudirman dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan selama proses persidangan, dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sudirman dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24 juta sebagai kerugian negara. Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda, maka pengganti kerugian akan dilakukan dengan pidana tambahan selama 8 bulan penjara.

Barang bukti berupa dokumen yang terlampir dalam berkas perkara (1-249) akan dikembalikan kepada DLHP Takalar melalui saksi Rafiuddin. Selain itu, barang bukti juga dirampas untuk negara dan dihitung sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahriar.

Terdakwa Sudirman juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Seperti halnya terdakwa Eks Kepala Dinas DLHP Takalar, Syahriar, Sudirman telah ditahan di Lapas Klas IIB Takalar sejak 15 Juli 2024, bersama dengan Syahriar yang juga terlibat dalam kasus ini.

Kedua terdakwa saat ini masih mendekam di balik jeruji penjara menunggu vonis akhir dari majelis hakim.

Diketahui, sidang perdana kasus ini dimulai pada 25 September 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, dan sudah memasuki tahap akhir dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.