KabarMakassar.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Mirna, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam Case Conference pada Selasa (19/11) di Hotel Continent Centrepoint, Makassar.
Ia menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual di Sulawesi Selatan, yang hingga Oktober 2024 telah tercatat sebanyak 295 kasus di SIMFONI PPA.
“Kenaikan ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk berani melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami atau diketahui,” ujarnya.
Andi Mirna turut menekankan pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 yang memberikan angin segar dalam upaya penegakan hukum kasus kekerasan seksual, terutama dengan pengakuan alat bukti baru seperti keterangan psikolog klinis dan rekaman elektronik yang mendukung proses hukum.
“Kami di UPTD PPA berkomitmen untuk terus memberikan layanan pendampingan hukum dan penguatan psikologis kepada korban dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ucap Kepala DP3ADalduk KB Sulsel.
Ia turut menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi, terkhusus dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tantangan tersebut mencakup kesulitan
mendapatkan bukti fisik karena laporan yang sering baru muncul setelah bertahun-tahun serta kondisi psikologis korban yang perlu perhatian khusus. Beberapa kasus bahkan membutuhkan dukungan psikolog forensik untuk menguatkan bukti.
Kepala DP3ADalduk KB Sulsel, berharap Case Conference tersebut dapat menyelaraskan persepsi antarinstansi dalam penanganan kekerasan seksual.
“Kerja sama dan harmonisasi layanan dari berbagai pihak sangat penting. untuk memberikan citra baik pemerintah di mata
masyarakat dan memastikan hak-hak korban benar-benar terlindungi,” pungkasnya.