KabarMakassar.com — Gugatan praperadilan 2 tersangka kasus pembobolan kotak suara di Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dinyatakan gugur,
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar.
“Pengadilan Negeri Jeneponto menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau gugur,” kata AKP Supriadi Anwar kepada KabarMakassar.com, Jumat (15/3).
Ia mengungkapkan, alasan hakim menyatakan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon disebabkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan sebelumnya di Kejaksaan Negeri Jeneponro.
Sehingga menurutnya, keputusan yang diambil oleh Hakim Pengadilan Negeri pada persidangan lanjutan ini dinilai sudah tepat dan dinyatakan sudah final.
“Ya ditolak karena tidak memenuhi syarat materil yang diajukan pemohon dalam proses persidangan,” bebernya.
Disisi lain, Supriadi juga membeberkan jika kasus perkara lanjutan yang menetapkan Aswar Anas dan Nurhan Dani Febri sebagai tersangka dalam kasus ini juga akan tetap dilanjutkan di kepolisian pasca permohonan praperadilan mereka ditolak.
“Tetap berlanjut, lanjut dalam proses persidangan tinggal diputus sebentar, apakah terbukti atau tidak, jadi sidang perkaranya masih berlanjut dan sidang praperadilannya sudah selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Syaiful selaku kuasa hukum kedua pemohon menyatakan gugurnya permohonan kliennya tersebut disebabkan lantaran berkas yang diajukan ke PN belum diperiksa.
Alasannya, kata dia, karena berkas perkara atas laporan tindak pidana pemilu terhadap klien kami sudah dilimpahkan oleh kejaksaan dan sudah diperiksa pokok perkaranya oleh pengadilan negeri Jeneponto sejak kemarin.
“Sehingga, permohonan praperadilan yang kami ajukan dianggap gugur, karena pokok perkaranya sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jeneponto,” tandasnya.