kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kasus Gadai Fiktif, Pegadaian Kanwil VI Makassar Angkat Bicara

banner 468x60

KabarMakassar.com — PT Pegadaian Kanwil VI Makassar angkat bicara menanggapi terjadinya kasus dugaan tindakan fraud atau gadai fiktif oleh oknum karyawan di PT Pegadaian UPS Watang Sawitto dan UPS Jampue Pinrang yang merugikan negara mencapai Rp 4 miliar.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil VI Makassar, Edy Purwanto, membenarkan telah terjadi kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan di PT Pegadaian UPS Watang Sawitto dan UPS Jampue Pinrang.

Pemprov Sulsel

Kasus tersebut saat ini sedang dilakukan tindakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Pinrang. Pada hari, Kamis, 15 Juni 2023 lalu, Kejari telah menaikkan status satu orang saksi berinisial ARM menjadi tersangka.

“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian," kata Edy, Rabu (21/6).

Edy mengatakan, manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

"Manajemen senantiasa dan terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)," terangnya.

PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi atas tindakan oknum karyawan dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan tersangka mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Sawitto inisial ARM. 

ARM ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus gadai fiktif emas dan berlian di Kabupaten Pinrang dengan kerugian negara mencapai 4 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khaeruddin mengatakan modus tersangka ARM yakni membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain.

Ia menyebut sekitar 30 kartu tanda penduduk (KTP) untuk digunakan gadai fiktif emas dan berlian. 

"Satu KTP pelaku bisa dapat mulai 80 juta hingga lebih. Misalnya 1 gram emas dia buat seolah-olah menjadi 1 gram setengah, begitu modusnya," kata Kajari Pinrang Agus Khaeruddin didampingi Kasi Intelijen Tomi Aprianto, Kasi Pidsus Abdullah Zubair dan Kasi Pidum Margaretha Harti saat Press Release di Kantor Kejari Pinrang, Kamis (15/6).

Agus Khaeruddin mengatakan sehingga kerugian negara yang dilakukan ARM mencapai Rp. 4.166.353.593. Tersangka ARM sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 994.643.900,00. Sehingga total akhir kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00.

"Saat ditetapkan tersangka ARM, langsung dilakukan penahan hari ini juga," jelasnya.

Agus menambahkan, gadai fiktif tersebut yang dilakukan oleh ARM saat menjadi Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue tahun 2021 dan saat menjadi Kepala Unit Pegadaian Syariah Sawitto tahun 2022.

"Uang hasil kegiatan fiktif itu digunakan ARM untuk bayar hutang dan keperluan pribadi lainnya," beber Agus.

Pasal yang disangkakan, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Un undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-un RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam empat tahun penjara," pungkasnya.