KabarMakassar.com — Kasus pembobolan kotak suara di Kantor PPK Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru.
Kali ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran Penyelesaian Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa saat dikonfirmasi pada Kamis (29/2).
“Terduga pelaku Aswar Anas dan Nurhan Dani Febri sudah sampai pada tahap penyidikan,” tegas Bustanil.
Tahap penyidikan ini sudah berdasarkan hasil dari pembahasan dengan Gakumdu Jeneponto pada tanggal 26 Februari 2024 lalu.
“Kami bersama polisi, jaksa sudah menyepakati untuk dinaikkan statusnya ke tahapan penyidikan,” jelasnya.
Dari hasil kesepakatan tersebut, Bawaslu resmi melaporkan kasus ini ke ranah hukum melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk segera ditindaklanjuti.
Dan saat ini, dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut sudah ditangani oleh Penyidik Polres Jeneponto, dan telah memanggil para saksi.
“Mungkin dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” jelas Bustanil.