KabarMakassar.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (ranperbup) di Kantor Bupati Gowa, pada Selasa (4/2). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa.
Adapun dua ranperbup yang diharmonisasi yaitu, Ranperbup tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Ranperbup tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua ranperbup ini mengatur terkait kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kabupaten Gowa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa kehadiran timnya di Kantor Bupati Gowa merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada seluruh stakeholder terkait, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal.
Heny juga mengungkapkan bahwa kewenangan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota wajib menyusun rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah untuk diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham.
“Dalam menyusun produk hukum daerah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan,” ungkap Heny.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gowa, Rahmawaty Djalil, menyampaikan bahwa kenaikan TPP dilakukan karena kemampuan dan kapasitas fiskal Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat.
Namun, dalam diskusi, tim harmonisasi mengingatkan bahwa pemrakarsa harus memperhatikan kebijakan pemberian TPP ASN Tahun 2025 yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur bahwa pemerintah daerah yang ingin menaikkan nominal TPP ASN harus memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, kedua ranperbup tersebut dinyatakan selesai harmonisasi dan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian.
Rapat pengharmonisasian tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gowa, Rahmawaty Djalil, Plt. Kepala BPKD Kabupaten Gowa, Kabag Hukum Kabupaten Gowa, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.














