kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kanwil Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Pelatihan Paralegal, Fokus Tingkatkan Layanan Bantuan Hukum

Kanwil Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Pelatihan Paralegal, Fokus Tingkatkan Layanan Bantuan Hukum
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memfasilitasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam mengadakan pelatihan paralegal yang memasuki hari kedua pada Rabu (19/2). Pelatihan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WITA.

Empat materi utama diberikan pada hari kedua pelatihan. Materi pertama tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disampaikan oleh Abdul Munif Ashari dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), yang juga merupakan akademisi.

Pemprov Sulsel

Materi kedua mengenai Struktur Masyarakat dibawakan oleh Haswandy Andi Mas advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Makassar. Materi ketiga tentang Bantuan Hukum dan Advokasi disampaikan oleh Abdul Gaffunr Idris, SH., advokat dari PBH Peradi Makassar. Materi terakhir mengenai Keparalegalan disampaikan oleh Abdul Azis Dumpa, SH., advokat dari YLBHI LBH Makassar.

Kepala Divisi Pelayanan, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan peserta dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Setelah mengikuti pelatihan ini, mereka akan bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan,” jelas Heny.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menambahkan bahwa peserta pelatihan berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan dan nantinya akan ditempatkan di pos bantuan hukum tingkat desa dan kelurahan.

“Untuk mengoptimalkan pembelajaran, pelatihan dibagi menjadi dua kelas agar meskipun dilakukan secara daring, peserta tetap dapat berinteraksi dengan pemateri dengan lebih baik. Kami berharap semua materi dapat dipahami dan diaplikasikan dalam layanan bantuan hukum nantinya,” ujar Andi Basmal.

harvardsciencereview.com