KabarMakassar.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, mengikuti Rapat Koordinasi penggunaan aplikasi e-Harmonisasi Raperda dan Raperkada Pemerintah Daerah secara daring, Selasa (18/2).
Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) secara elektronik di lingkungan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra, menegaskan pentingnya penerapan aplikasi e-Harmonisasi untuk mendukung transformasi digital di bidang legislasi.
“Aplikasi e-Harmonisasi menjadi langkah strategis dalam mendukung proses digitalisasi permohonan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, sehingga lebih efisien,” jelas Dhahana.
Direktur P3SI, Alexander Palti, berharap Kanwil Kemenkum dapat menyosialisasikan penggunaan aplikasi ini secara masif di wilayahnya.
Pemaparan materi kemudian dilakukan oleh Muchtar Sani, Pranata Komputer Ahli Muda Ditjen PP, yang menjelaskan alur permohonan harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Aplikasi e-Harmonisasi rencananya akan diluncurkan pada 25 Februari 2025 dan dioperasikan secara efektif oleh pemerintah daerah mulai awal Maret 2025.
Dalam diskusi, Pemerintah Daerah dan DPRD memberikan masukan terkait jangka waktu pengharmonisasian yang ditetapkan maksimal lima hari kerja.
Jangka waktu ini dinilai cukup, mengacu pada PP No. 59 Tahun 2015 tentang peran perancang peraturan perundang-undangan sejak tahap awal perencanaan.
Usai kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, meminta seluruh perancang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel memahami alur penggunaan aplikasi e-Harmonisasi agar proses harmonisasi regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan optimal.