kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Sidrap tentang Tambahan Penghasilan ASN

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Sidrap tentang Tambahan Penghasilan ASN
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan terus memperkuat perannya dalam pengharmonisasian produk hukum daerah. Terbaru, Kanwil Kemenkum HAM Sulsel menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidrap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga saat ini, pihaknya telah mengharmonisasi 35 produk hukum daerah dari berbagai kabupaten/kota di Sulsel.

Pemprov Sulsel

“Ada berbagai tantangan dalam harmonisasi ini, salah satunya adalah peran Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kemenkum HAM RI yang masih perlu dimaksimalkan dalam koordinasi dan pelaksanaan pengharmonisasian,” ujar Heny, Sabtu (8/2).

Selain itu, Heny menekankan pentingnya peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkum HAM Sulsel. Menurutnya, para perancang tidak hanya perlu menguasai teknik legal drafting, tetapi juga memahami substansi dari berbagai sektor ilmu yang berkaitan dengan produk hukum daerah yang diharmonisasi.

“Selain ranperda, saat ini kami juga mengharmonisasi peraturan kepala daerah. Ini tentu menambah beban kerja yang cukup signifikan bagi tim perancang,” tambahnya.

Sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Andi Basmal, Heny memastikan bahwa seluruh produk hukum yang diharmonisasi telah sesuai dengan standar yang berlaku dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pemerintah daerah.

Dalam rapat harmonisasi tersebut, perwakilan tim pemrakarsa, Muhammad Rohady Ramadhan, menegaskan bahwa Ranperbup ini sangat penting bagi ASN di Kabupaten Sidrap. Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan ASN, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.

“Dengan adanya tambahan penghasilan ini, para ASN dapat lebih termotivasi dalam meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka,” ujar Rohady.

Sementara itu, tim perancang Kanwil Kemenkum HAM Sulsel yang dipimpin oleh Firmanullah menyampaikan sejumlah masukan terkait perbaikan Ranperbup. Salah satunya adalah penambahan dasar hukum, termasuk Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 dan Permendagri No. 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Selain itu, Firmanullah juga mengusulkan penambahan klausul mengenai sanksi administratif bagi ASN yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik.

“Aturan pelaporan LHKPN ini telah diatur dalam SE Menteri PANRB No. 02/2023. Oleh karena itu, penting untuk mencantumkan sanksi bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban ini,” jelasnya.

Setelah melalui proses pembahasan dan perbaikan, Ranperbup tersebut dinyatakan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses legislasi daerah.

harvardsciencereview.com