KabarMakassar.com — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Demson Marihot, menegaskan pentingnya pendaftaran merek dagang bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sulsel. Menurutnya, merek adalah identitas yang kerap menjadi sasaran pemalsuan.
“Merek merupakan tanda pengenal atau identitas yang membedakan produk atau layanan dari kompetitor. Dengan mendaftarkan merek, pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum yang melindungi dari tindakan pemalsuan,” ujar Demson.
Ia juga menyoroti maraknya fenomena pemalsuan barang di pasaran yang sangat merugikan pemilik merek.
“Banyak barang palsu ditemukan di pasaran karena harganya lebih murah, seperti yang terjadi dalam beberapa kasus penyitaan di Mangga Dua dan Senen,” tambahnya.
Demson mengajak seluruh pelaku usaha di Sulsel untuk segera mendaftarkan mereknya.
“Merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemiliknya. Pemilik berhak menggunakan, memberikan izin, serta melarang pihak lain menggunakan merek tersebut tanpa izin,” jelasnya.
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, perlindungan merek bersifat teritorial, sehingga hanya berlaku di negara tempat merek terdaftar. Untuk perlindungan internasional, pemilik dapat mengajukan melalui Protokol Madrid, yang memungkinkan pendaftaran di berbagai negara dengan satu permohonan.
Lebih lanjut, Demson menekankan bahwa merek juga dapat menjadi alat promosi dan jaminan mutu. Bahkan, merek dapat menjadi ikon yang memberikan identitas unik di benak konsumen.
Dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pendaftaran merek, Kanwil Kemenkum Sulsel telah berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, termasuk Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 di Makassar.
Kanwil juga mendorong perguruan tinggi untuk memiliki sentra Kekayaan Intelektual (KI), serta menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga swasta, dan pemerintah daerah guna memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat informasi terkait Kekayaan Intelektual (KI), termasuk merek, paten, hak cipta, dan desain industri.
“Tahun 2025 telah dicanangkan sebagai tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri oleh Menkumham. Kami mendukung kebijakan tersebut untuk mendorong inovasi, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Andi Basmal.
Sebagai informasi, pemilik merek dagang bisa berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum. Merek dapat ditemukan pada kemasan, label, voucher, atau produk itu sendiri. Berdasarkan reputasinya, merek terbagi menjadi merek biasa (normal marks), merek terkenal (well-known marks), dan merek termahsyur (famous marks), yang memiliki reputasi tinggi dan dianggap menarik oleh konsumen.