KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan meminta para calon jamaah haji (CJH) untuk segera melakukan pelunasan.
Dimana hal itu menyusul Pemerintah menetapkan masa pelunasan Bipih tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tahap pertama dari 10 Januari sampai 12 Februari 2024.
Terkait biaya haji, misalnya, dikenal istilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), dan Nilai Manfaat.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Ikbal Ismail menyebut bahwa sejauh ini sudah 11 persen persentase terkait pelunasan CJH di se Sulsel.
“Sekarang akan kami keliling ke daerah untuk segera pelunasan. Jadi jumlah yang sudah lakukan pelunasan yakni 1.000 CHJ yang istitha’ah dari 3500. Yang dibawah 10 persen daerah akan kita kunjungi,”ungkap Ikbal Ismail saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Senin (22/1).
“Bagi calon jamaah haji kita imbau untuk segera pelunasan. Jika lewat batas yang sudah ditentukan oleh Pemerintah mohon maaf keberangkatannya ditunda untuk tahun depan lagi. Sebagai gantinya oleh setiap pendamping atau cadangan. Itu sesuai aturan ya,”tambahnya.
Berdasarkan data Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan Makassar memiliki jumlah CJH yang paling banyak belum melakukan pelunasan sebanyak 1.207. Dimana jumlah keseluruhan untuk 24 Kabupaten/kota yakni 8.307 CJH.
Sementara Kanwil Kemenag Sulsel terus memberikan penyuluhan mengenai syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jamaah calon haji.
Seperti pada kegiatan penyuluhan di Kabupaten Pinrang, Minggu (21/1). Dimana disampaikan bahwa penyuluhan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman petugas dan calon haji mengenai syarat pelunasan biaya haji.
Calon haji yang mendapat giliran berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini dapat melunasi Bipih apabila sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan.
Untuk masa pelunasan Bipih tahap pertama diperuntukkan bagi calon haji reguler yang masuk alokasi kuota pemberangkatan tahun 2024 sesuai nomor urut porsi, calon haji reguler lanjut usia, dan calon haji reguler yang masuk sebagai cadangan.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendukung rencana Kementerian Agama yang akan menerapkan istitha’ah (kemampuan) kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji.
“Komisi VIII mendukung ide Gus Men (Menag Yaqut) yang ingin mendahulukan istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji,” ujar Ashabul dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu, (25/10/) lalu.
Kemenag sendiri menyatakan istitha’ah (kemampuan) kesehatan bakal menjadi syarat bagi calon peserta ibadah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meyakini penerapan persyaratan istitha’ah (kemampuan) kesehatan bakal menekan kasus jamaah haji yang sakit maupun wafat di Tanah Suci.
Ashabul mengatakan persetujuan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak peserta ibadah haji Lansia kepayahan di Tanah Suci karena tidak memenuhi istitha’ah haji.
“Saya sempat menemukan ada 18 peserta haji lansia dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Mereka berusia sekitar 70-80 tahun. Secara fisik mungkin mereka sehat, tapi ternyata secara mental mereka tidak memenuhi syarat istitha’ah karena demensia,” katanya.
Ia mengatakan syarat Istitha’ah kesehatan ini untuk menekan kasus peserta haji yang sakit maupun wafat.
“Kita berharap tahun depan hal semacam ini tidak terjadi lagi,” kata mantan pimpinan DPRD Sulsel itu.
Menurutnya, batas toleransi istitha’ah yang selama ini diterapkan kepada jamaah masih longgar, sehingga belum menyaring istitha’ah secara maksimal.